Bawaslu soal Dianggap Lemah Awasi Sosialisasi Bakal Capres: Aturannya yang Lemah

29 Mei 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Para bakal calon presiden saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan safari politik. Hal tersebut rawan beririsan dengan kampanye di luar jadwal.
ADVERTISEMENT
Beberapa pengamat Pemilu menilai Bawaslu lemah mengawasi bakal kandidat di masa sosialisasi. Aksi bacapres ini dianggap tindakan ‘kampanye weekend’ bahkan mencuri start kampanye.
Menjawab pernyataan tersebut, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebut bahwa bukan Bawaslu yang lemah mengawasi sosialisasi bacapres tersebut. Tetapi aturan bagi Bawaslu untuk mengawasi yang dinilai tidak kuat.
“Bukan lemah, memang aturannya agak lemah dan juga misalnya dengan masa kampanye 75 hari dibanding 7 bulan, maka ini kebanting,” kata Bagja kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5).
Suasana di kantor KPU Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bagja menyebut, sejauh ini sosialisasi diperbolehkan asal tidak ada unsur ajakan memilih. Selain itu, sosialisasi juga dilarang pada tempat-tempat yang bebas dari politik praktis.
“Tempat ibadah, tempat pendidikan, SMA negeri misalnya, agak sulit memang ketika diundang ke pesantren. Karena biasanya rumah kiai nya di lingkungan pesantren. Ini yang jadi persoalan kita di lapangan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Kami ingatkan, ngasih rambu-rambu. Kami jelaskan kami bukan melarang, kami mengimbau agar tidak terjadi pelanggaran di masa sosialisasi,” pungkasnya.
Dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu atau partai politik akan mendapat konsekuensi pidana dan denda bila melanggar, yakni penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.