Bawaslu: Spanduk Kandidat di Pilkada Tanggung Jawab Pemda

27 Desember 2017 18:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar di ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar di ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran Kandidat Kepada Daerah dalam Pilkada serentak 2018 baru akan dilaksanakan pada 8 Januari 2018, namun spanduk kandidat kepala daerah sudah terpasang di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satun spanduk yang sedang ramai diperbincangkan adalah spanduk Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi yang akan maju pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Spanduk Edy terlihat di beberapa ruas jalan menuju Bandara Kualanamu dan tiang-tiang reklame jalan utama Kota Medan.
Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan pihaknya. Fritz menilai pengaturan spanduk saat ini adalah kewenangan pemerintah daerah.
"Kita kan harus melihat bahwa dalam menjaga fungsi kampanye dalam proses ini kan bukan hanya fungsi Bawaslu semata, ada juga fungsi dari pemerintah daerah," ujar Fritz di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/12)
Fritz menilai, seharusnya Pemda memeriksa spanduk itu memiliki izin atau tidak. Sedangkan tugas Bawaslu baru dimulai ketika tahapan pencalonannya dimulai.
ADVERTISEMENT
"Kami juga tidak mau teman-teman Bawaslu kita melanggar peraturan, sedangkan tahapan kampanye belum dimulai. Sampai tahapan pencalonannya dimulai, disitulah tugas Bawaslu kita lakukan," terang Fritz.