Bawaslu Sudah Jajal Sirekap: Sangat Cepat dan Kurangi Kesalahan Petugas

13 November 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020).  Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu sudah memutuskan proses pungut hitung akan dilakukan secara manual bukan melalui Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu, M Afifudin, mengapresiasi inisiatif KPU itu, ia pun mengaku sudah mencobanya, dan ada beberapa keunggulan dari sistem yang merupakan pengembangan dari Situng atau Scan C1 itu.
"Mau tak mau dan ini faktanya harus kita apresiasi inisiatif KPU. Pertama, ini inovasi baru, meskipun bukan baru banget. Apakah pengembangan situng atau embrio lain yang intinya dokumentasi hasil pemilihan ini jadi jawaban untuk percepat proses tersebut," kata Afif dalam Sebuah diskusi Virtual, Jumat (13/11).
Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin. Foto: Bawasalu
Afif mengakui, setelah menjajal aplikasi itu, Sirekap akan mempersingkat waktu rekap, pun bisa mengurangi kesalahan petugas dalam proses rekap.
"Mengurangi tingkat kesalahan dalam penulisan, meski ada dua dimensi. Adanya dengan fungsi koreksi, dalam satu sisi karena kesalahan bisa dikoreksi, kalau dulu kan manual berpotensi ada kesalahan penulisan karena kelelahan dan lain-lain, disini mungkin saja, tetapi ada koreksi," papar dia.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lainnya kemudahan setiap orang bisa lakukan koreksi itu jadi tantangan tersendiri. Orang-orang yang punya akses bisa mengeditnya. Kemudian mempermudah kinerja penyelenggara dalam penghitungan dan rekap," sambung Afif lagi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II kemarin, diputuskan pungut dan hitung tetap dilakukan manual. Komisi II membolehkan Sirekap hanya sebagai alat uji coba, bukan rujukan utama.