news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Surati Kominfo Agar Take Down Iklan Kampanye saat Masa Tenang

10 April 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI Abhan Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI Abhan Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengirimkan surat permintaan kepada Kominfo dan beberapa platform media sosial untuk menurunkan (take down) seluruh jenis iklan kampanye saat masa tenang. Bawaslu berharap pada masa tenang, 14-16 April, tak ada iklan kampanye di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami baru 1-2 hari lalu sampaikan surat imbauan atau permintaan agar platform di Indonesia tidak memuat ini (iklan kampanye), kita lakukan kita juga dengan Kominfo," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Dia menjelaskan iklan di media sosial termasuk salah satu metode kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan Bawaslu. Namun, berdasarkan peraturan, selama 3 hari masa tenang atau mulai 14-16 April tidak boleh ada lagi iklan kampanye di media sosial.
"Kalau media sosial memang menjadi bagian dari media untuk kampanye. Tetapi di tanggal 14 enggak ada lagi iklan di medsos," ucap Abhan.
Sejauh ini, Bawaslu menuturkan baru Facebook yang memastikan akan menyetop layanan iklan kampanye selama masa tenang. Sebab Bawaslu sudah melakukan MoU dengan Facebook.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, jika nanti dalam media sosial lain ditemukan adanya iklan kampanye, Bawaslu memastikan akan melalukan tindakan tegas kepada konten itu.
"Soal konten apakah konten ini melanggar atau tidak, beberapa hal yang kontennya melanggar tentu kami lakukan upaya take down pada platform yang ada," tutup Abhan.