Bawaslu Tak Sanksi Parpol yang Catut NIK Warga di Sipol

22 September 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya sedang memproses pencatutan NIK warga oleh partai politik. Pihaknya sedang mencoret nama-nama warga yang dicatut sebagai anggota parpol.
ADVERTISEMENT
Namun, tak ada sanksi yang diberikan kepada parpol. Sebab, ketentuan perundang-undangan tak mengaturnya.
“Tidak ada sanksi. Ketentuannya enggak ada. Kita ingatkan ke parpol agar berhati-hati ke depannya. Karena di UU-nya enggak ada,” kata Bagja di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9).
“UU enggak ada mengatur ini, kita tidak masuk ke tindak pidana umum. Bawaslu berpatokan kepada tindak pidana pemilu di UU Pemilu 7/2017,” tegas Bagja.
Lebih jauh, Bagja meminta agar masyarakat mengawal terus pencatutan NIK itu. Ia meminta masyarakat mengecek NIK masing-masing lewat Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU.
“Dan daftar di Sipol, cek NIK masing-masing apakah terdaftar dalam parpol. Jika terdaftar laporkan pada KPU, laporkan pada Bawaslu, maka hal ini bisa dilakukan. Jadi, laporkan ke Bawaslu dan KPU,” tandas Bagja.
ADVERTISEMENT

121 Laporan Masyarakat

Sebelumnya, Bawaslu mencatat ada 121 laporan dari masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut partai politik dalam Sipol.
”Mengenai dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol untuk dimasukkan dalam Sipol sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” ujar anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty.