Bawaslu Tangsel Sebut 3 Paslon Abai Protokol Corona saat Daftar ke KPU

7 September 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tangerang Selatan menyebut, tiga pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 saat mendaftar ke KPU.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan tiga pasang bakal calon pada pendaftaran ke KPU di hari Jumat dan Sabtu kemarin membawa banyak pendukung dan melakukan arak-arakan di tengah pandemi corona. "Saat pendaftaran, mereka menyertakan massa dan menciptakan kerumunan, sehingga protokol kesehatan dalam hal ini menjaga jarak antar pendukung tidak dapat dilakukan," kata Acep, Senin, (7/20).
Melihat hal ini, Acep mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di perhelatan pilkada.
"Untuk tahapan berikutnya kami minta untuk menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 lebih ketat, terutama kegiatan di luar ruangan, seperti pertemuan tatap muka maupun kampanye hingga pencoblosan nanti," ujarnya.
Meski demikian, pada masa pendaftaran, tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel terlihat siaga dengan mobil ambulansnya, serta pihak kepolisian dan TNI ikut mengamankan dan mengarahkan massa untuk tetap menjaga protokol COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Saat pendaftaran memang petugas TNI-Polri dan tim medis bersiaga, namun kami minta agar lebih diperketat lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pilkada Tangsel 2020, diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Muhammad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)