Bawaslu Temui MUI DKI soal Dugaan Kampanye Acara Munajat 212 di Monas

25 Februari 2019 17:01 WIB
Sejumlah peserta Malam Munajat 212 melaksanakan ibadah salat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kamis, (21/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta Malam Munajat 212 melaksanakan ibadah salat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kamis, (21/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta menemui panitia Munajat 212 dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam acara yang digelar 21 Februari lalu. Sebab, sejumlah politikus hadir dalam Munajat 212, padahal panitia sebelumnya sudah menyatakan tak ada kaitannya dengan kegiatan politik.
ADVERTISEMENT
Selain dari panitia, Bawaslu juga telah menemui pengelola Monumen Nasional (Monas) sebagai lokasi penyelenggaraan acara Munajat 212. Bawaslu DKI berupaya menelusuri izin pemakaian Monas.
"Tadi kita sudah menemui pengelola Monas ya, sama panitia dari MUI DKI. Kita semacam melakukan penelusuran, kita menyampaikan informasi terkait mengundangnya siapa-siapa saja, mengkroscek apakah benar ini panitianya siapa-siapa saja. Itu yang disebut terkait proses penelusuran," kata komisioner sekaligus anggota divisi penindakan Bawaslu DKI, Puadi, saat dihubungi pada Senin (25/2).
Sohibul Iman, Eddy Soeparno, dan Zulkifli Hasan bersama tokoh agama hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Titik Soeharto mengacungkan kode mendukung Prabowo-Sandiaga saat berada di panggung malam Munajat 212 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis, (21/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
Puadi mengatakan, hingga saat ini Bawaslu belum bisa memastikan apakah terdapat unsur kampanye dalam acara Munajat 212, karena pihaknya masih melakukan serangkaian penelusuran.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menelusuri dugaan kampanye dalam Munajat 212. Selain itu, Puadi menuturkan Bawaslu juga masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kegiatan Munajat 212 jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye.
Haji Lulung, Sohibul Iman, Zulkifli Hasan bersama tokoh agama hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Sambil berjalan 7 hari sejak peristiwa ini apakah cukup dengan alat bukti dari Bawaslu saja untuk dijadikan temuan (sebagai bahan penanganan)," ucap dia.
"Tapi kalau misalkan dalam penelusuran ini tidak cukup kuat alat buktinya, tentunya tidak bisa dijadikan temuan. Karena untuk jadi temuan kan harus ada alat bukti yang memenuhi unsur potensi pelanggaran kampanye atau tidak. Kalau tidak ada ya tidak bisa diregistrasi," imbuhnya.
Nantinya, putusan apakah ada dugaan pelanggaran kampanye akan diumumkan setelah Bawaslu mengadakan sidang pleno bersama. Rencananya, sidang akan digelar tujuh hari setelah penemuan pelanggaran yaitu Senin (4/3) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Ya kita pun pleno juga berkoordinasi dalam lembaga kami. Jadi ini bukan pernyataan pribadi masing-masing anggota, tapi ini kalau ternyata tidak ditemukan alat buktinya ya tidak bisa diregistrasi," pungkasnya.