Bawaslu Tidak Rekomendasikan Pemungutan Suara di Luar Negeri Diulang

15 April 2019 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses pemungutan suara di luar negeri ditemukan berbagai macam masalah mulai dari temuan surat suara pilpres dan pileg yang tercoblos di Selangor, Malaysia; pemilih di Sydney, Australia, yang tidak bisa memilih meski sudah antre, hingga kasus antrean pemilih di Osaka, Jepang, dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara di luar negeri diulang. Hingga saat ini Bawaslu masih mengevaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.
"Tidak ada (rekomendasi)," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Pemilu di luar negeri memang dilakukan lebih awal atau early voting sejak 8 sampai 14 April. Ada tiga metode yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri mulai dari mencoblos langsung ke TPS yang ada di KBRI/KJRI, mencoblos via pos dan mencoblos melalui Kotak Suara Keliling (KSK).
Sementara menurut KPU, bisa saja pemungutan suara di luar negeri diulang. Namun hal itu harus berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu.
"Kalau Panwas di sana menggangap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasikan untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan gitu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini KPU belum berencana melakukan pemungutan suara ulang. KPU masih menunggu penjelasan dari petugas PPLN baik di Sydney dan juga beberapa kota lainnya yang dilaporkan mengalami masalah.
"Sydney kita masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana bagaimana kejadian sebenarnya. Karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu. Kita minta informasi resmi kemudian terkait permintaan pemungutan suara susulan, kita harus menunggu rekomendasi resmi Bawaslu Pak Ketua (Arief Budiman) sudah pernah bilang," jelas Ilham.