Bawaslu Ungkap 1.953 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

17 April 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu merilis tren pelanggaran terbanyak yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menerima total sebanyak 1.953 laporan.
ADVERTISEMENT
"Temuan jumlahnya 734 dan laporan jumlahnya 1.953," kata anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, melalui keterangannya, Rabu (17/4).
Adapun jenis pelanggaran itu dibagi menjadi empat macam yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran hukum lain.
Puadi menyatakan, dari hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu mencatatkan sebanyak 722 sebagai pelanggaran, 602 bukan pelanggaran dan 359 masih dalam proses penanganan. Tren paling banyak terjadi pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran kode etik sebanyak 311, hukum lain 191, pidana 133, dan administrasi 87," ungkapnya.
"Sebanyak 62 Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," lanjutnya.
Pelanggaran lain dilakukan Panwascam karena tidak profesional dalam seleksi pengawas kelurahan desa.
ADVERTISEMENT
Masing-masing 21 pelanggaran oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) karena tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu. Serta 12 pelanggaran oleh Panwascam karena tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.
Selain pelanggaran oleh Panwascam, Puadi menyebut pelanggaran kode etik juga menjadi tren banyak kedua dilakukan oleh KPU yaitu sebanyak 39 pelanggaran.
"KPU tidak profesional dalam perekrutan atau PPS atau KPPS," ujarnya.
Selain itu, untuk tren pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu mencatat sebanyak 37 ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa kepada peserta Pemilu. Bawaslu juga mencatat ada 11 temuan dan laporan terkait dengan ASN yang mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sementara apabila dipetakan per provinsi, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi penyumbang terbanyak hasil laporan dan temuan pelanggaran yang diregistrasi Bawaslu yakni sebanyak 79 temuan dan 89 laporan.