Bawaslu Ungkap 3 Kelemahan Sirekap: Kualitas HP Petugas hingga Jaringan

13 November 2020 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPU semula akan menerapkan rekapitulasi Pilkada 2020 berbasis internet, yakni menggunakan aplikasi Sirekap. Namun, sistem yang merupakan pengembangan dari Situng atau dikenal dengan scan C1 itu ditolak DPR.
ADVERTISEMENT
Bawaslu kemudian mengungkapkan, ada 3 kelemahan Sirekap. Mulai dari dasar hukum yang masih belum jelas, lalu SDM para petugas di TPS di lapangan, hingga masalah ponsel dan jaringan internet.
Komisioner Bawaslu M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Paling tidak ada 3 hal yang menjadi domain kami. Pertama, payung hukum/regulasi dari sisi teknis, meskipun bisa diskusi boleh dengan sistem tapi turunan soal apa yang kita anggap hasil sah di posisi mana? Termasuk sudah kami antisipasi sudah beri masukan jika ada update yang berbeda dengan plano maka kita rekomendasi pengaturan PKPU kembali ke plano," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Sementara mengenai SDM, Afif mengatakan hal itu berkaitan dengan keterbatasan waktu untuk bimbingan teknis (bimtek) ke jajaran KPU. Sebab ia mengatakan beberapa kendala teknis Sirekap tidak difasilitasi.
ADVERTISEMENT
"Misalnya kualifikasi kamera/HP yang dipakai dengan RAM 4 Gb atau 8 Gb, itu kan kalau orientasinya semua jajaran punya tak bisa kita berandai-andai. Jika sudah perintahkan, perlu KPU atau pengawasan di minimal 1 TPS ada kualifikasi yang dimaksud agar sirekap bisa digunakan, termasuk bimtek di lapangan," ucap Afif.
Terkahir, tekait jaringan internet, Afif mengatakan sebenarnya itu berada di luar domain penyelenggara Pilkada baik Bawaslu atau KPU. Namun tetap hal itu menjadi jika KPU menerapkan aplikasi Sirekap yang berbasis internet.
"Saat ditemukan di tiap kabupaten sinyal tak ada masalah, listrik bisa sedikit bermasalah. Tapi kalau diturunkan ke kecamatan, data kita 541 kecamatan yang jaringannya susah. Di mana kita punya data ini? Kita tanyakan jajaran kita ini sama seperti yang kita analisis dengan cara apakah benar kampanye tatap muka menambah jumlah COVID?" tutur Afif.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Afif berpesan jika KPU tetap menerapkan Sirekap, maka perlu dilakukan persiapan dengan matang hingga tingkat Kabupaten. Termasuk mempersiapkan segala jenis potensi dan mitigasi masalah yang dimungkinkan akan muncul.
"Tentu menjawab ini semua adalah soal penguatan bimtek soal penggunaan teknologi, infrastruktur harus bekerja sama dengan pihak lain untuk pastikan jaringan, listrik, dan soal payung hukum terkait dokumen resmi. Termasuk salah satu kritikan terhadap teknologi ini, kapan kita bisa pastikan transmisi suara yang sudah dihitung," tutup dia.
Sirekap atau e-rekap adalah prosedur yang dikembangkan dari scan C1, yang sudah diterapkan di Pemilu 2014 dan 2019. Yaitu hasil penghitungan suara dalam C1 discan lalu diunggah ke situs KPU untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi suara dan bisa diakses masyarakat.
ADVERTISEMENT