BAZNAS soal Kotak Amal Danai Teroris: Kami Tak Terima Setoran dari Lembaga Zakat

19 Desember 2020 19:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS memberikan penjelasan terkait temuan Densus 88 Mabes Polri atas dugaan adanya dana dari kotak amal yang digunakan untuk mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah di Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam alurnya, kelompok JI menggunakan uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diserahkan ke lembaga BAZNAS setiap enam bulan. Selain itu, pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
Terkait hal itu, Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor, memberikan klarifikasi. Zainul mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sebab penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal itu dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," kata Zainul dalam keterangannya, Sabtu (19/12).
ADVERTISEMENT
Zainul menegaskan, BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak atau sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.
Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.
"Lembaga yang berada di bawah koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," ucap dia.
Selain itu Zainul mengatakan, belum lama ini BAZNAS juga mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau sudah menyampaikan laporan tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Zainul menjelasakan pemeriksaan laporan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam UU itu juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama. BAZNAS sendiri bertugas melakukan pengendalian.
Dalam pengendalian itu, BAZNAS melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
"BAZNAS telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang tepercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," tutur Zainul.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zainul memastikan BAZNAS juga mendukung Polri melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam kasus ini.
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini kotak amal dalam membiayai terorisme ini terungkap setelah Densus 88 meringkus jaringan teroris di Lampung. Mereka menginterogasi salah satu teroris dan terungkaplah jaringan kotak amal, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, polisi mendeteksi ada 20.068 kotak amal disebar di sejumlah daerah di Indonesia. Kotak amal ini dilabeli yayasan bernama Yayasan Abdurrahman Bin Auf. Penelusuran polisi, yayasan ini memang resmi.