Bea Cukai Aceh Sita 418 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp 424 Juta

10 Maret 2020 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 418.000 batang rokok ilegal senilai Rp 424 juta, di Beureunuen, Pidie, Aceh. Rokok tanpa pita cukai asal luar negeri itu disita petugas dari sebuah mobil pikap. Sopir dan seorang kernet ikut diamankan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan, rokok ilegal tersebut bermerek Luffman warna merah yang diproduksi di bawah pengawasan dari Leadon Tobacco Int’l Inc, Amerika Serikat. Taksiran kerugian negara mencapai sebesar Rp 196 juta.
“418 ribu barang rokok tersebut dikemas dalam 41 karton. Penyitaan rokok ilegal ini atas kerjasama antara Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Sumatera Utara. Petugas mengamankannya Jumat (6/3) lalu, dan sekarang sudah dibawa dan diamankan di Kanwil Bea Cukai Aceh,” kata Isnu Irwantoro, saat dikonfirmasi Selasa (10/3).
Irwantoro menjelaskan, rokok ilegal itu digagalkan petugas, berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Sebuah mobil pikap bermuatan rokok ilegal menuju ke Aceh. Atas informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan pelacakan berdasarkan plat nomor mobil.
ADVERTISEMENT
Hasil dari pelacakan itu, pada Jumat (6/3) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, mobil tersebut tengah berada di wilayah Beureunuen, Kabupaten Pidie. Petugas menuju ke lokasi dengan memakan waktu 3,5 jam perjalanan dari Banda Aceh.
Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
“Petugas berhasil menemukan mobil tersebut saat akan membongkar muatan, di sebuah tempat pencucian mobil (doorsmeer) yang sudah tutup permanen. Setelah diperiksa, di dalam mobil itu penuh muatan rokok sigaret putih mesin (SPM) merek “Luffman” warna merah tanpa dilekati pita cukai / polos,” sebut Irwantoro.
Setelah penangkapan tersebut, selanjutnya petugas membawa barang bukti, beserta sopir, dan seorang kernet menuju ke Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dikenakan sanksi denda dan pidana penjara paling lama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
“Sanksi denda dan pidana penjara bervariasi (tergantung kasus hukum). Dari denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 20 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, serta pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun,” ungkapnya.
Irwantoro menyebutkan, rokok ilegal memiliki ciri-ciri dengan kemasan yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai salah personalisasi.
Diketahui, sepanjang 2019, operasi Gempur Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Provinsi Aceh, telah menyita rokok ilegal sebanyak 2.748.304 batang.
Di 2020 Kementerian Keuangan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) dan tarif cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 35 persen dan 23 persen dibanding tahun 2019. Kenaikan itu, bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, kepentingan penerimaan negara, memberikan kepastian arah kebijakan tarif cukai rokok, dan memudahkan pemungutan serta pengawasan rokok secara berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
“Atas kenaikan ini, ada kemungkinan pihak-pihak tertentu (oknum) untuk memanfaatkan celah ini untuk melakukan praktik peredaran rokok ilegal. Untuk itu, masyarakat dimohon untuk tidak menawarkan, membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal tersebut,” pungkas Irwantoro.