Bea Cukai Banten Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

2 Juni 2021 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Banten sita rokok ilegal senilai Rp 2,6 miliar. Foto: Dok. Bea Cukai Kanwil Banten
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Banten sita rokok ilegal senilai Rp 2,6 miliar. Foto: Dok. Bea Cukai Kanwil Banten
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Kanwil Banten mengungkap peredaran rokok ilegal. Rokok itu tidak dilengkapi dengan cukai dan tidak tanggung-tanggung, jumlahnya senilai Rp 2,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pers Bea Cukai Kanwil Banten, rokok ilegal itu merupakan hasil pengungkapan pada Sabtu (29/5). Rokok dibawa dengan menggunakan truk.
"Pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021, tim mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis truk boks," tulis keterangan pers tersebut, Rabu (2/6).
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dua truk yang dimaksud. Truk pertama berhasil diamankan di rest area KM 43 Tol Jakarta-Merak pada Sabtu (29/5) pukul 02.00 WIB.
"Total rokok 2.144.000 batang. Perkiraan nilai barang Rp 2.186.880.000. Potensi kerugian negara Rp 1.437.166.080," tulis hasil pengungkapan pada truk pertama.
Rokok ilegal itu tidak dilengkapi cukai dan disembunyikan dengan ditutupi karton minuman teh ringan. Rokok-rokok itu diangkut dari Madura menuju Lampung.
Bea Cukai Banten sita rokok ilegal senilai Rp 2,6 miliar. Foto: Dok. Bea Cukai Kanwil Banten
Sementara truk kedua diamankan di rest Area Karang Tengah KM 13.5 Tol Jakarta-Merak pada pukul 05.00 WIB. Dari dalam truk, petugas menyita 472.000 batang rokok. Rokok itu dibungkus menggunakan cukai palsu maupun bekas.
ADVERTISEMENT
"Diangkut dari Jawa dan Bekasi tujuan Lampung," tulis Bea Cukai.
Pada pengungkapan kedua ini diperkirakan nilai rokok sebesar Rp 481.440.000. Sedangkan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 316.391.040.
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga orang dalam kasus ini, yaitu sopir truk pertama berinisial R, kernet truk pertama berinisial S, serta sopir truk kedua berinisial M. Mereka dikenakan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.