Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ribuan Barang Ilegal, Vape hingga Sex Toy

13 November 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang dimusnahkan Bea Cukai Denpasar, Bali. Foto:  Denita BR Matondang
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang dimusnahkan Bea Cukai Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Denpasar memusnahkan 331.801 barang ilegal. Dari 331.801 unit barang dimusnahkan, beberapa di antaranya ada 47 unit sex toy yang dipesan secara online dari China.
ADVERTISEMENT
“Pemusnahan barang meliputi barang kena cukai yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, giat operasi pasar, barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan, pembatasan yang tidak bayar cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis di Kantor Bea Cukai Denpasar, Jalan Tukad Badung, Bali, Rabu (13/11).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Januari-Agustus 2019. Rinciannya adalah 627 botol minuman beralkohol, 328.908 batang rokok, 157 botol cairan vape, 741 unit alat kesehatan, 1.369 unit alat kosmetik, 4.246 produk lain berupa pakaian, peralatan dapur, ponsel, sex toy dan lain sebagainya.
Nilai jumlah perkiraan barang mencapai Rp 1,76 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp 1,37 miliar. Barang ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, atau menghilangkan fungsi awalnya.
Barang bukti yang dimusnahkan Bea Cukai Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang
Abdul mengatakan, untuk sex toy, didapatkan saat petugas melakukan pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri melalui mesin x-ray. Selanjutnya, barang ini diamankan dan dimusnahkan karena masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor.
ADVERTISEMENT
Ini sesuai dengan ketentuan UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, KUHP Pasal 282, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3S/MDAG/ER/3/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik.
Sex toy diperoleh dari jasa titipan online dari China, untuk di Indonesia (Bali) untuk orang iseng untuk liburan dan ini enggak boleh dan kita tindak,” ujar Abdul.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Sutikno mengatakan,pihaknya terus mengawasi sejumlah akses pintu masuk ke Bali untuk mencegah masuknya barang ilegal ini.
Barang bukti yang dimusnahkan Bea Cukai Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang
“Setiap ada barang yang dari e-commerce akan di-x-ray satu satu dan itu akan kelihatan yang larangan atau tidak memenuhi syarat dan kita tindak,”
ADVERTISEMENT
“Untuk kontrol di Bali , itu kan pintu masuknya melalui Bandara Ngurah Rai , dari penyebrangan di Gilimanuk atau Padang Bai, semua dermaga yang ada di Bali diperkuat. Kontrol kita perkuat informasi intelijen, koordinasi dengan aparat TNI Polri dan Pemda dan pemprov dan melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujar dia.