Bea Cukai Jateng-DIY Sita 616 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp 628 Juta

7 Februari 2020 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan peredaran 616.000 batang rokok llegal yang diangkut dalam sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM 360, Kamis (6/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Jateng DIY tentang adanya pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, M Arif Setijo Nugroho, mengatakan rokok ilegal itu diangkut truk Mitsubishi Colt Diesel dari Jepara dan akan dikirim ke arah Tangerang.
“Setelah dilakukan pengembangan dan analisis informasi lebih lanjut, tim segera meluncur dan kemudian melakukan pengejaran,” ujar Arif dalam siaran pers yang diterima kumparan, Jumat (7/2).
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY
Arif mengatakan, truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Tol Semarang-Batang KM 360, Batang. Saat dicek, ditemukan indikasi kuat bahwa barang yang diangkut rokok illegal.
“Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, kata Arif, truk tersebut memuat 33 karton rokok illegal. Rinciannya, 24 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, 9 karton merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekatijempel” atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai.
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. Foto: Dok. Bea Cukai Jateng DIY
“Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628.320.000 dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365.485.120,” katanya.
Arif mengatakan, hasil penindakan kemudian diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY. Sedangkan terhadap beserta sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menegaskan, operasi gempur rokok ilegal akan terus dilakukan. Pihaknya takkan ragu untuk memerangi rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu mudah,” tegasnya.
Tri memprediksi, peredaran rokok ilegal akan meningkat dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Dimana mulai awal 2020 tarif CHT naik rata-rata sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) naik rata-rata sebesar 35 persen,” katanya.
Meski begitu, Tri meyakinkan pihaknya bersama-sama dengan instansi lain yakni Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan lainnya akan bersama-sama memberantas rokok ilegal.