Bea Cukai Medan Bongkar 2 Pabrik Minuman Alkohol Ilegal

27 November 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Medan saat memaparkan pengungkapan pabrik munuman keras illegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Medan saat memaparkan pengungkapan pabrik munuman keras illegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Gempur Bea Cukai Medan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan mengungkap 2 pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kamis (26/11). Ribuan botol minuman keras disita.
ADVERTISEMENT
Kepala Bea Cukai Medan, Dadan Farid, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat, soal masih beredarnya produk minuman beralkohol merk Samsu Putih.
“Padahal pabrik yang memproduksi MMEA dengan merek tersebut sudah berstatus dibekukan dan dicabut,” ujar Dadan, saat press conference, Jumat (27/11).
Dari informasi itu, intelijen Bea Cukai menyelidiki lokasi pabrik sebelumnya, melalui alamat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun di sana tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi.
“Lokasi saat ini merupakan sebuah SPBU yang masih dalam proses pembangunan,” ujar Dadan.
Tersangka dari pabrik munuman keras illegal yang ditangkap Bea Cukai Medan. Foto: Dok. Istimewa
Bea Cukai dan Denpom Medan lalu melakukan pengecekan di beberapa tempat eceran di Kota Medan. Di sana Tim Bea cukai ternyata tidak hanya menemukan produk illegal Syamsu Putih. Minuman illegal lainnya bermerek Bola Dunia ternyata juga ada.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui kadar alkoholnya, tim Intelijen membeli ke 2 merk alkohol itu untuk diuji ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC).
“Kesimpulan hasil uji laboratorium kedua MMEA ilegal dimaksud memiliki kadar alkohol sebesar 31,94% dan 19,16%,” ujar Dadan.
Berangkat dari informasi itu, tim Bea Cukai memeriksa sebuah toko yang diduga menjadi tempat peracikan barang haram itu. Lokasinya di Pusat Pasar Medan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti-bukti awal bahwa tempat tersebut telah digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal,” ujar Dadan.
Barang bukti yang diamankan berupa, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya. Dari bukti itu dilakukan pendalaman. Ternyata bisnis itu dikendalikan pelaku MN. Rumah MN ternyata juga dijadikan pabrik peracikan.
ADVERTISEMENT
“Tim Gempur lalu langsung melakukan pemeriksaan di rumah MN dan ditemukan beberapa bukti berupa dispenser untuk pengisian, alat dan mesin press tutup botol, tutup botol, segel plastik dan lainnya,” ujarnya.
Lalu dari penindakan itu Bea cukai menahan MN dan 4 pegawainya yang diduga turut serta dalam bisnis barang haram tersebut.
Kemudian dari 2 lokasi itu, Tim Bea Cukai Medan berhasil menyita MMEA ilegal golongan C sebanyak 645 botol dan 550 botol minuman illegal golongan B. Selain juga disita barang lainnya.
Penindakan ini kata Dadan dilakukan karena pelaku melanggar ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50, 54 dan 56.Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dadan mengatakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak dipasaran. Karena itu dia berharap peran aktif masyarakat menyampaikan informasi.
“Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal ini untuk Indonesia Maju, Bea Cukai Makin Baik,” harap Dadan.