Bea Cukai Sita 1 Kontainer Pulpen Tiruan Asal China

9 Januari 2020 23:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas Bea Cukai berjaga di samping barang bukti 'penindakan barang impor tiruan' di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Bea Cukai berjaga di samping barang bukti 'penindakan barang impor tiruan' di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Direktorat Bea dan Cukai memeriksa barang-barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, mereka berhasil mengamankan satu kontainer pulpen palsu yang diimpor dari China oleh PT Putra Alka Mandiri. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Ini jelas pemalsuan merek," ucap saksi ahli DJKI Bidang Merek, Nova Susanti, dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Penindakan pulpen impor tiruan di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1). Foto: Dok. Bea Cukai
Pulpen palsu hasil impor itu memiliki persamaan dengan produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7, dan Alfatip dengan barang tiruan yang diamankan.
Pemeriksa barang impor Ditjen Bea Cukai Aryono Wibowo menjelaskan, terdapat perbedaan informasi dalam produk pulpen tiruan itu. Salah satunya tertera tulisan 'Made in Indonesia' di badan pulpen.
"Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak," ungkap Aryono.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers 'penindakan barang impor tiruan', Kamis (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Berdasarkan hasil penyelidikan, pulpen-pulpen impor tiruan ini telah melanggar hak kekayaan intelektual oleh PT Putra Alka Mandiri. Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa'urosidin memerintahkan Bea Cukai untuk melakukan penangguhan sementara pengeluaran batang dari kawasan pabean.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menuturkan, pemerintah Indonesia sangat komit di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual.
Penindakan pulpen impor tiruan di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1). Foto: Dok. Bea Cukai
Reynhard berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat dihilangkan.
“Kami mengimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi (perekaman) di Bea Cukai, yang saat ini baru 9 pemilik merek. Dan bisa bertambah terus,” ungkap Reynhard.
Konferensi pers 'penindakan barang impor tiruan', di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Sementara itu, Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries, Megusdyan Susanto, mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang menggagalkan impor ilegal. Sebab, kasus ini telah merugikan perusahaannya sekitar 15 tahun terakhir.
“Ini mengangkat awan gelap yang selama ini menggeluti perusahaan kami,” tutup Megusdyan.
ADVERTISEMENT