Bea Cukai Sita Rokok Djaran Goyang, Total 1,2 Juta Batang yang Diamankan

19 September 2020 20:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
1,2 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Banten Foto: Dok. Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
1,2 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Banten Foto: Dok. Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Sebuah truk yang tengah parkir di Rest Area Karang Tengah Tol Jakarta Merak disergap tim Bea Cukai Banten. Dari truk itu, disita 1,2 juta batang rokok, termasuk rokok Djaran Goyang.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers Ditjen Bea Cukai Banten, Sabtu (19/9), penyergapan itu dilakukan pada Minggu (13/9) dini hari.
Dalam penyergapan itu disita total 130 koli sejumlah rokok tanpa cukai. Rokok itu diketahui bermerek Djaran Goyang, Veloz Bold, Kiss Bold, Sakura Jett, dan lainnya.
1,2 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Banten Foto: Dok. Bea Cukai
"Total 1.268.400 batang, Nilai Barang Rp 906.906.000. Potensi kerugian negara Rp 469.308.000," demikian siaran pers Bea Cukai.
Seorang tersangka diamankan berinisial Nug, yang diketahui warga Karang Anyar, Jawa Tengah.
Rokok tanpa cukai itu diketahui dibawa dari Madura dengan tujuan ke Sumatera. Tersangka dikenakan pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
1,2 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Banten Foto: Dok. Bea Cukai

1,9 Juta Batang Rokok Juga Disita

Tak hanya itu saja, pada Jumat (18/9), di Rest Area KM 42,5 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, Tim Bea Cukai mengamankan 1,9 juta batang rokok ilegal.
1,2 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Banten Foto: Dok. Bea Cukai
Ada 245 koli rokok merek Ok Bold yang memakai pita cukai bekas. Nilai barang diperkirakan Rp 1,4 miliar. Negara diduga dirugikan hingga Rp 925 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, diamankan Sis, seorang warga Batang. Sis kini masih menjalani pemeriksaan di DJBC Banten.