Bebas dari Hukuman Mati di Saudi, WNI Ety binti Toyib Tiba di Indonesia

6 Juli 2020 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dubes RI, Maftuh Abegebriel (tengah) saat akan mengunjungi keluarga Ety, yang merupakan WNI selamat dari hukuman mati Oktober 2018 , di Majalengka. Foto: Dok. KBRI Riyadh
zoom-in-whitePerbesar
Dubes RI, Maftuh Abegebriel (tengah) saat akan mengunjungi keluarga Ety, yang merupakan WNI selamat dari hukuman mati Oktober 2018 , di Majalengka. Foto: Dok. KBRI Riyadh
ADVERTISEMENT
WNI asal Majalengka, Ety binti Toyib, akhirnya tiba di Indonesia pada Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
Ety merupakan WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Saudi pada tahun 2018. Pembebasan terjadi lantaran uang diyat atau uang yang diminta ahli waris sebesar 4 juta riyal atau setara Rp 15,2 miliar terpenuhi.
Kabar mengenai kepulangan Ety disampaikan oleh Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
"Barusan landing," ucap Agus kepada kumparan saat ditanya kapan Ety tiba di Tanah Air.
Ety adalah WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia dihukum mati usai dituduh menjadi penyebab majikannya sakit dan meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2000-an.
Pihak ahli waris telah memaafkan Ety. Namun, Ety tetap diwajibkan membayar uang diyat kepada ahli waris majikannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Uang diyat atau uang darah diberlakukan bagi pelaku pembunuhan tidak berencana atau qisas. Vonis qisas bisa dibatalkan setelah tervonis mendapat pengampunan ahli waris korban dan membayar sejumlah diyat yang dimintakan.
Penggalangan dana untuk membayar uang diyat yang berasal dari penggalangan dana yang ditampung oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.