Beda dengan Jakarta, DIY Tidak Beri Sanksi Warga yang Menolak Vaksin Corona

11 Januari 2021 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin corona.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang menolak vaksin corona. Langkah tersebut berbeda dengan provinsi lain seperti DKI Jakarta yang memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang menolak vaksin.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, meski tidak ada sanksi, tetapi dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mau disuntik vaksin.
"Jadi di DIY tidak akan diterapkan sanksi (penolak vaksin) seperti provinsi lain, tetapi mungkin ada ajakan dari pimpinan dari Ngarso Dalem untuk vaksinasi. Mungkin itu efektif untuk kesadaran warga. Kemungkinan tidak ada reward dan punishment," kata Pembajun dalam wawancara melalui Zoom dengan wartawan, Senin (11/1).
Tangkapan layar Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie, Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pembajun menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur, dalam menangani corona ini masyarakat harus bertindak sebagai subjek dan bukan objek. Untuk itu, Pemda DIY menginginkan kesadaran dari masyarakat.
"Kami ingin seperti pangendika (kata) Pak Gubernur, membuat masyarakat sebagai subjek bahwa sadar vaksinasi ini terbaik untuk melindungi kita, melindungi keluarga, masyarakat, dan negara. Justru kesadaran yang kita inginkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dengan tidak ada sanksi ini, diharapkan tidak muncul rasa takut di kalangan masyarakat.
"Menurut kami kesadaran yang akan kita tumbuhkan, bukan ketakutan yang ada di sana. Kita sadar bahwa harus dilakukan vaksinasi. Ini untuk herd immunity kalau terjadi (vaksinasi) artinya apa saling membantu saling menjaga juga," ujarnya.
DIY sendiri menerima alokasi 2,6 juta dosis vaksin corona dari pusat. Sebanyak 26.800 dosis telah tiba pada tahap pertama beberapa waktu lalu. Vaksin tahap pertama ini akan menyasar sumber daya manusia kesehatan (SDMK). Kick off vaksinasi di DIY dilakukan 14 Januari 2021.
Sedangkan DKI Jakarta akan memulai vaksinasi pada pekan kedua dan pekan ketiga Januari 2021. Bagi warga yang menolak vaksinasi akan dijatuhi sanksi pidana denda maksimal Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Wamenkumham Edward OS Hiariej menyebutkan, masyarakat yang menolak divaksin terancam hukuman 1 tahun penjara menurut UU Kekarantinaan Kesehatan.