Beda dengan Satgas, Polda Metro Tetap Sekat Pemudik ke Jakarta hingga 31 Mei
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut pembatasan mobilitas hanya dilakukan untuk perjalanan di dalam Pulau Sumatera dan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Sementara di dalam Pulau Jawa tidak ada pengetatan lagi.
Meski begitu, Polda Metro Jaya memastikan tetap melakukan penyekatan di perbatasan masuk Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pos penyekatan seperti di Kedungwaringin dan Tol Japek KM 34 tetap berdiri hingga 31 Mei.
"Tetap ada sampai tanggal 31 Mei," kata Sambodo, Senin (25/5) malam.
Namun Sambodo tidak menjelaskan alasan perpanjangan masa operasi pos penyekatan tersebut. Saat ditanya soal dasar hukum perpanjangan penyekatan ini juga Sambodo tidak menjawab.
Dalam akun Twitter PT Jasa Marga juga diinfokan di KM 34 arah Jakarta petugas masih melakukan swab test antigen secara acak kepada para pemudik. Tes corona itu dilakukan sejak arus balik mudik guna memfilter pemudik yang positif corona.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga mengungkapkan hal yang sama. Penyekatan untuk masuk ke Jakarta diperpanjang hingga 31 Mei.
"Iya diperpanjang sampai 31 Mei,” kata Fadil usai memberi pengarahan ke Kapolsek dan Bhabinkamtibmas se Jakarta Timur dan Jakarta Utara di JIExpo Kemayoran, Senin (24/5).
Selain SE Satgas COVID-19, ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta soal pengendalian dan pengawasan terhadap warga yang masuk ke Jakarta.
Dalam Ingub itu, Anies memerintahkan kepada Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan di pos pintu masuk ke Jakarta baik tol maupun jalan arteri.
Tapi, Ingub ini hanya berlaku pada 15-30 Mei 2021.