Beda Nasib dengan Djoko Tjandra-Pinangki, Irjen Napoleon Tak Dapat Vonis Diskon

29 Juli 2021 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte harus gigit jari atas upaya hukumnya ke Pengadilan Tinggi DKI. Bandingnya ditolak oleh hakim sehingga ia tetap dihukum 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ia tidak seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI). Jaksa Pinangki dapat potongan 6 tahun, sementara Djoko Tjandra 1 tahun.
Ketiganya terlibat dalam kasus yang saling berkaitan. Yakni suap menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi serta mengurus fatwa ke MA.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Untuk Napoleon Bonaparte, pejabat tinggi Polri itu menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu dengan penjara selama 4 tahun. Ia tak terima dengan vonis itu dan langsung menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
Namun, Pengadilan Tinggi DKI menilai hukuman untuk Napoleon Bonaparte sudah sesuai. Sehingga tidak perlu diubah.
"Lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap Terdakwa tersebut," bunyi pertimbangan hakim dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (29/7).
Hakim menolak seluruh argumen yang diajukan oleh Napoleon Bonaparte dalam memori banding.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan hakim.
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Vonis dibacakan pada Rabu 21 Juli 2021. Yang bertindak sebagai pengadil, adalah Muhamad Yusuf (hakim ketua), Haryono Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
ADVERTISEMENT
Susunan hakim itu sama persis dengan hakim yang memotong hukuman Djoko Tjandra. Serta hanya beda satu hakim dengan majelis yang memotong hukuman Jaksa Pinangki.