Habib Rizieq menuju mobil tahanan

Beda Pasal yang Jerat Habib Rizieq Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

24 Desember 2020 12:09 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim mengambil alih semua kasus kerumunan Rizieq baik di Petamburan maupun di Megamendung.
ADVERTISEMENT
Namun, bila diperhatikan, untuk kasus kerumunan di Megamendung, polisi menerapkan pasal sedikit berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan.
Untuk di Megamendung, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Massa Memadati Tol Gadog Tunggu Kedatangan Habib Rizieq, Foto: Dok. Istimewa
Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: “(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
Lalu Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya setibanya di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
ADVERTISEMENT
Meski kasus sudah ditangani Bareskrim, Habib Rizieq tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Rizieq menempati ruang tahanan yang sama saat dirinya dipenjara pada 2008.
Kabar Rizieq tersangka kerumunan di Megamendung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Komnas HAM, Rabu (23/12).
“MRS, Rizieq, tersangkanya Rizieq,” kata Andi di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).
Sebelumnya diberitakan, Polisi menahan Rizieq, setelah mereka memeriksa imam besar FPI ini selama kurang lebih 13 jam. Habib Rizieq keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 00.23 WIB. Dia terlihat memakai rompi tahanan dan diborgol, Minggu (13/12).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten