Beda SIM Ala Kekaisaran Sunda Nusantara dengan SIM Resmi Polri

6 Mei 2021 9:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Identitas warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Identitas warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan. Pelat nomor itu berwarna biru dengan nomor SN 45 RSD.
ADVERTISEMENT
Rusdi mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Yang lebih aneh, saat diminta menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi), Rusdi justru mengeluarkan kartu SKM (Surat Kelayakan Mengemudi).
Dalam kartu itu tertulis SKM diterbitkan oleh Majelis Agung Sunda Archipelago Sekretaris Jenderal Agung MASA Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan. Ada sepasang logo yang terpasang di SIM ala Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dalam SIM ala Kekaisaran Sunda Nusantara, izin mengemudi dapat berlaku seumur hidup dan berlaku secara Internasional.
"Ternyata yang bersangkutan punya SIM A yang masih berlaku sampai 2022, tapi ketika diperiksa dia tidak mau menunjukkan SIM ini, yang ditunjukkan adalah SIM dari Kekaisaran Sunda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Secara fisik SIM Sunda Nusantara dan SIM resmi Polri sangat berbeda. Dilihat dari ukuran hingga bahan yang dipakai juga jomplang.
ADVERTISEMENT
SIM Sunda Nusantara hanya dicetak dengan kertas biasa lalu dilaminating. Sedangkan, SIM Polri dicetak dengan bahan PVC dan tersemat chip khusus untuk versi terbaru berwarna merah.
SIM RI memiliki warna dominan putih yang dibalik warna merah. Di dalam SIM itu terlihat jelas identitas pemiliki kartu hingga sidik jari. Berlakunya SIM juga ditentukan dengan batas waktu tertentu.
Jika masa berlaku habis, masyarakat harus kembali mengurusnya agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman saat berkendara.
Terkait kasus ini, polisi tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana terkait surat identitas Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Perkara ini kita koordinasikan juga dengan pihak reserse untuk tentukan untuk berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
Rusdi awalnya terjaring razia karena menggunakan pelat nomor kendaraan yang berbeda pada umumnya. Saat dimintai surat kendaraan, ia malah memberikan surat-surat Kekaisaran Sunda Nusantara.