Beda Vonis 2 Eks Menteri Jokowi: Edhy Prabowo 5 Tahun, Juliari Batubara 12 Tahun

24 Agustus 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara dan Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara dan Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Publik dikejutkan ketika KPK menangkap dua menteri kabinet kerja Presiden Jokowi pada akhir 2020 lalu. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. KPK menangkap keduanya dalam waktu yang berdekatan.
Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK pada Rabu 25 November 2020. Politikus Gerindra itu ditangkap karena diduga terlibat kasus terkait ekspor benih lobster atau benur.
Sementara rangkaian OTT terhadap Juliari Batubara terjadi pada awal Desember 2020. Politikus PDIP itu diduga terlibat korupsi terkait bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Meski terkait perkara berbeda, perbuatan keduanya mirip: diduga menerima suap. Keduanya pun sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Seperti apa vonisnya?

Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Edhy Prabowo didakwa menerima suap totalnya senilai Rp 25.745.924.667. Suap berasal dari para eksportir benih lobster.
Jaksa penuntut umum KPK membagi dua penerimaan suap Edhy Prabowo. Pertama, suap berjumlah USD 77 ribu atau Rp 1.120.337.417 (kurs USD 1 = Rp 14.450) dari Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Disebutkan bahwa suap diberikan melalui Amiril Mukminin dan Safri.
ADVERTISEMENT
Kedua, suap sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah itu. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Edhy juga diduga menerimanya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Hakim meyakini perbuatan ini terbukti. Edhy Prabowo dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikut vonis Edhy Prabowo:
Perkara Edhy Prabowo ini belum inkrah. Saat ini, perkara masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI.

Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara di BNPB. Foto: Dok. Kemensos.
Juliari Batubara didakwa menerima suap yang nilainya sekitar Rp 32.482.000.000. Suap berasal dari sejumlah vendor bansos.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara disebut menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diduga dipakai untuk keperluan pribadi Juliari Batubara serta diberikan pada orang-orang terdekatnya.
Hakim meyakini perbuatan ini terbukti. Juliari Batubara dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikut vonis Juliari Batubara:
Atas vonis itu, Juliari Batubara dan kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Dengan begitu, ia memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap atas vonis hakim.
ICW menilai vonis terhadap kedua eks menteri itu masih kurang. Keduanya dinilai pantas dihukum maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
ADVERTISEMENT