Bedah Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Arief Hidayat Sebut Nama Jokowi 23 Kali

23 April 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan Pilpres 2024 menorehkan sejarah baru bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah hakim di lembaga peradilan tersebut untuk pertama kalinya memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan sengketa pilpres.
ADVERTISEMENT
Secara institusional, MK memang menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Namun, hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat justru memiliki pandangan berbeda mengenai putusan tersebut.
kumparan pun melakukan ekstraksi kata kunci terhadap dokumen dissenting opinion tiga hakim tersebut. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Gambaran Besar

Saldi Isra menyampaikan dissenting opinionnya ke dalam 4.500 kata. Sementara itu, Enny Nurbaningsih mencapai 7.889 kata. Nah, hakim yang paling panjang menulis dissenting opinion adalah Arief Hidayat. Profesor FH Undip tersebut menuangkan gagasannya ke dalam 16.141 kata. Nyaris tiga kali lipat lebih panjang dari Saldi Isra.
Secara umum, ketiga hakim tersebut sepakat bahwa MK semestinya mengabulkan gugatan yang dilayangkan paslon 01 dan 03. Dalil-dalil pemohon seperti politisasi bansos, pejabat tidak netral, hingga Presiden Jokowi yang cawe-cawe dinilai terbukti.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, mereka menilai perlu adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Namun, tak satu pun di antara tiga hakim tersebut yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres Prabowo seperti yang didalilkan pemohon.

Saldi Isra

Kata kunci yang dimiliki Saldi Isra adalah pemilu, adil, hingga jujur. Dalam dissenting opinion-nya, Saldi mengurai soal definisi-definisi tersebut. Kemudian ia menyoroti soal jalannya pemilu yang dianggap tidak adil.
"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Saldi Isra.
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski begitu, Saldi sama sekali tak menyinggung nama Jokowi. Ia memakai kata 'Presiden'.
ADVERTISEMENT
Nama-nama kandidat capres-cawapres pun tak satu pun ia singgung. Saldi memilih menggunakan kata ganti 'nomor urut 02' untuk merujuk pasangan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Saldi juga berpandangan seharusnya MK menerima dalil politisasi bansos untuk menghindari praktik serupa terjadi di Pilkada November 2024 mendatang. Dia pun yakin politisasi bansos benar-benar terjadi.
"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa," tambahnya.

Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menyoroti bagaimana pemerintah turut berperan dalam hasil Pilpres 2024. Beberapa di antaranya adalah distribusi bansos yang dilakukan di musim pemilu hingga netralitas aparat negara selama pemilu berlangsung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Enny juga menyoroti tumpulnya peran Bawaslu dalam mengawasi netralitas Pj Gubernur.
“Adanya indikasi kuat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat namun tidak terdapat kejelasan proses penegakan hukum atas pelanggaran tersebut menyebabkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas telah tercederai karena adanya keberpihakan kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024,” kata Enny.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Enny juga bahkan menyebut nama Jokowi sebanyak empat kali, Prabowo delapan kali, dan Gibran enam kali. Tak ada nama Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Konteks Enny menyebut nama Jokowi adalah mengulang apa yang didalilkan pemohon. Misalnya, Enny mengulang permohonan pemohon yang menilai Jokowi Abuse of Power.
"Pembagian bantuan sosial secara langsung oleh Presiden Joko Widodo juga merupakan bagian dari abuse of power yang terkoordinasi untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Hal ini secara eksplisit diakui oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Kendal, Jawa Tengah, pada 26 Desember 2023 [vide Bukti P-94 dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024]." kata Enny.
Presiden Jokowi (kemeja merah marun) mengunjungi serta membagikan bansos kepada para pedagang di Pasar Pinasungkulan, Kota Manado, Kamis (19/1/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Mengomentari beberapa dalil yang diajukan pemohon, Enny menyampaikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," katanya.

Arief Hidayat

Arief Hidayat banyak berbicara mengenai bukti-bukti yang dijabarkan oleh pemohon. Hasilnya, Arief meyakini ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Arief mengatakan, berdasarkan pertimbangan pribadi, Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Ia menekankan, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu untuk cawe-cawe dalam pemilu.
"Tidak boleh ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024. Sebab ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu positif, moral dan etika," kata Arief.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Arief juga mengingatkan bahwa Jokowi sebagai pemimpin negara seharusnya bersikap netral di Pilpres 2024. Namun, Jokowi menurutnya justru mendukung paslon tertentu dalam hal ini Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
"Presiden Jokowi secara jelas mendukung paslon Prabowo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka melalui pernyataannya di berbagai media bahwa Presiden boleh cawe-cawe, padahal terdapat etika politik," ucap Arief.
Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Kantor Walikota Solo. Foto: kumparan
Arief pun tercatat menyebut nama Joko Widodo sebanyak 11 kali dan Jokowi sebanyak 12 kali. Totalnya adalah 23 kali. Nama Jokowi disebut tak hanya mengutip apa yang didalilkan pemohon, tetapi juga digunakannya untuk mengkritik orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Selain itu, Arief juga menyebut nama Prabowo 12 kali, Gibran 7 kali, Ganjar dan Mahfud masing-masing dua kali, serta Anies dan Muhaimin masing-masing satu kali.