Begini Cara KPU Verifikasi 38.831 KTP Warga Solo yang Dukung Bagyo-Supardjo

16 September 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Foto: Tim Bengawan News/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Foto: Tim Bengawan News/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memutuskan pasangan perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) lolos verifikasi faktual (verfak). Sehingga, Bagyo-Supardjo berhak mendaftar sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan rapat pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020 Masa Perbaikan pada 21 Agustus lalu.
Berdasarkan Hasil verfak tersebut, pasangan Bagyo-Supardjo mendapatkan 38.831 KTP sebagai syarat dukungan agar memenuhi syarat (MS). Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat karena ketentuan minimalnya 35.870 dukungan untuk calon independen, agar bisa mendaftar di KPU sebagai bakal calon.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menjelaskan bagaimana pihaknya memverifikasi dukungan berupa KTP bagi Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Menurut Nurul, verfak tahap pertama dimulai tanggal 28 Juni sampai 11 Juli. Proses verfak dilakukan dengan cara door to door, memeriksa KTP yang diserahkan dengan melibatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas verifikator yang direkrut KPU khusus untuk membantu proses verfak Bajo.
ADVERTISEMENT
"Ada 54 kelurahan di Solo, kita sebar semua petugas untuk melakukan door to door melakukan verfak berkas dokumen syarat dukungan milik Bajo," kata Nurul, Rabu (16/9).
Nurul menegaskan selama verfak door to door juga diawasi petugas Bawaslu Solo. Dalam verifikasi tersebut petugas membawa data foto copy KTP dan surat pernyataan bermaterai mendukung Bajo.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menerima dokumen syarat pencalonan dan calon pasangan independen Bajo. Foto: Dok. Istimewa
"Kita tunjukkan berkas syarat dukungan dan menanyakan benar atau tidak memberikan KTP dan menandatangani surat pernyataan bermaterai mendukung Bajo," katanya.
KPU Solo, kata dia, dalam verfak juga melayani video call bagi warga yang tidak ada di rumah saat didatangi petugas verfak KPU. Pada tahap awal, dari 35.142 pendukung Bagyo-Supardjo yang diverifikasi faktual, sekitar 28.000 orang memenuhi syarat (MS).
ADVERTISEMENT
"Ada 7.000-an pendukung Bajo yang tidak memenuhi syarat alias gugur. Bajo harus menutupi kekurangan atau berkas yang tidak memenuhi syarat tersebut sesuai aturan KPU RI," papar dia.
Nurul mengatakan syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat misalnya karena saat didatangi, orang tersebut tidak mengakui mendukung Bagyo-Supardjo atau merasa tidak pernah menyerahkan KTP untuk pendukung pasangan tersebut.
Alasan lainnya karena tidak berhasil diverifikasi oleh tim verifikator KPU Solo saat didatangi rumahnya.
"Bajo menyerahkan 10.202 syarat dukungan perbaikan. Pada verfak tahap dua (perbaikan) ini dilakukan dengan cara pendukung Bajo dikumpulkan semua dalam suatu tempat yang disepakati PPS," tutup Nurul.