Begini Ketentuan Pindah Memilih dan Nyoblos Pakai e-KTP/Suket di Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 8 PKPU No 18 Tahun 2020, KPU mengatur ketentuan pindah memilih jika pemilih tidak bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar.
Pemilih pindah TPS ini masuk kategori DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) karena keadaan tertentu. Total, ada 6 keadaan yang diperbolehkan pindah memilih sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 2 yakni:
a. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. Menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi;
b1. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi;
b2. Menjalani rehabilitasi narkoba;
c. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
ADVERTISEMENT
d. Tugas belajar;
e. Pindah domisili; dan/atau
f. Tertimpa bencana alam.
Caranya, pemilih yang ingin pindah TPS melapor kepada PPS (kelurahan) asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal.
Form A.5 itu kemudian dibawa ke PPS tujuan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika tak sempat ke PPS, maka Form A.5 itu bisa langsung dibawa ke TPS saat hari pencoblosan 9 Desember.
Jika prosedur ke PPS itu tak bisa ditempuh, maka bisa dengan cara lain pemilih langsung kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meminta formulir Model A.5 paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Meski pemilih pindahan, pemegang form A.5 tetap bisa mencoblos pada rentang waktu pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Pemilih Tak Terdaftar di DPT Nyoblos Pakai e-KTP/Suket
Dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, tercatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 100.359.152 orang terdiri dari 50.164.426 pemilih laki-laki dan 50.194.726 pemilih perempuan.
KPU menegaskan, bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya, dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) tanda sudah rekam e-KTP tapi blangko belum terbit.
Pemilih kategori ini masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal itu diatur dalam PKPU 18 Tahun 2020 di Pasal 9 ayat 1 dengan catatan mereka harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.
ADVERTISEMENT
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
a. Menunjukkan KTP-el atau surat keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan
b. Didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
Syaratnya, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT hanya bisa mencoblos di TPS yang masih dalam satu RT/RW. Artinya, mereka tidak bisa memilih di TPS lain.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2:
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau surat keterangan.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait waktu pencoblosan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT mencoblos di TPS satu jam sebelum selesai pemungutan suara pukul 13.00 WIB. Artinya, pemilih mencoblos pukul 12.00 WIB.