Begini Prosedur Persetujuan Calon Panglima TNI di DPR

1 November 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun di November 2021. Namun, surat Presiden Jokowi ke DPR terkait nama calon Panglima TNI hingga saat ini belum diserahkan.
ADVERTISEMENT
Anggota komisi I Fraksi Demokrat DPR, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, berharap surpres segera dikirim sehingga tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di TNI.
"Komisi I DPR RI menanti surat presiden terkait calon panglima TNI agar kepemimpinan TNI bisa beralih di saat yang tepat, yakni sebelum panglima yang sekarang pensiun," kata Rizki kepada wartawan, Sabtu (30/10).
"Kami mendesak agar fit and proper test segera dilakukan agar jangan sampai ada vacuum of power di tubuh TNI," lanjutnya.
Sekjen DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi pukul 09.22 WIB Senin (1/11), belum menerima Surpres dari Istana.
"Belum," ucap Indra kepada kumparan.
Sementara itu, pimpinan 3 matra TNI yakni KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memiliki kans yang sama menjadi pengganti Hadi.
ADVERTISEMENT
Namun, kans Andika menguat setelah hadir saat melepas kepergian Presiden Jokowi ke Roma, Glasgow, dan Uni Emirat Arab di Bandara Soekarno-Hatta. Kehadirannya disinyalir sebagai sinyal dari Jokowi terkait Panglima TNI pilihannya. Saat itu, Hadi tak terlihat hadir mengantar Jokowi.

Lantas, bagaimana prosedur persetujuan Panglima TNI di DPR?

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: BNPB dan kumparan
Setelah Surpres tentang calon Panglima TNI diterima DPR, maka paripurna akan membacakan surat dari Presiden Jokowi tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi I untuk diproses dalam fit and propers test. Jika disetujui, maka akan disahkan di paripurna dan diserahkan kepada presiden untuk dilantik.
Dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
ADVERTISEMENT
Jokowi harus mengirimkan satu orang calon ke DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk mengangkat Panglima TNI baru. Lalu DPR melalui Komisi I akan mengadakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Panglima TNI.
Jika disetujui, keputusan Komisi I akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebelum diberikan kepada Jokowi. Kemudian, Jokowi dapat melantik Panglima TNI yang baru.
Dalam pasal 13 ayat 6 UU Nomor 34, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Berikut bunyi pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
ADVERTISEMENT
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
(7) alam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT