Begini Sistem Desa Antikorupsi Menurut Mendes

1 Desember 2021 21:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yakin jika pelaksanaan Program Desa Antikorupsi hasil kerja sama KPK dan Kemendes PDTT bakal menekan potensi korupsi pengelolaan dana desa.
ADVERTISEMENT
Data Desa berbasis SDGs Desa bakal menjadi kunci penyelenggaraan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
“Desa mempunyai modal besar dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Modal besar itu ada pada data berbasis SDGs Desa yang memastikan jika perencanaan pembangunan desa berbasiskan kebutuhan desa bukan keinginan perangkat desanya,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini dalam sambutannya di acara peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, DIY, Rabu (1/12).
Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
Gus Halim menjelaskan, kini Kemendes PDTT mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 yang mengatur proses perencanaan pembangunan desa, salah satu poinnya harus diawali dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa.
"Aktivitas pendataan ini menghasilkan data kondisi desa, dan rencana aksi sebagai bahan diskusi liberartif dalam musyawarah desa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan data berbasis SDGs Desa tersebut, perencanaan pembangunan yang dibahas pada musyawarah desa (musdes) tidak lagi berdasarkan keinginan kelompok atau elite tertentu melainkan berdasarkan data dan fakta sesuai kebutuhan warga desa setempat.

Mendes Ingatkan Bahaya 4 Potensi Korupsi di Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
Setidaknya, lanjut Gus Halim, ada empat derajat korupsi di desa. Pertama, korupsi sistemik yang bermula dari kebijakan level pemerintah daerah hingga ke desa seperti kasus penangkapan kepala desa dan Bupati Probolinggo, Jawa Timur
Derajat di bawahnya, korupsi yang dilakukan kepala desa bersama-sama dengan perangkat desa termasuk anggota keluarganya dengan motif memperkaya diri dan kelompoknya.
Sedangkan derajat korupsi yang rendah yaitu berupa pungutan liar (pungli) terhadap warga desa, mulai dari pungli layanan administrasi, jual beli lahan, hingga bahan galian yang mestinya tercatat sebagai PADes.
ADVERTISEMENT
"Pada derajat yang paling rendah lebih berupa pseudo korupsi, karena kenyataannya berkisar pada kesalahan-kesalahan administrasi. Ini disebabkan kurangnya pengetahuan pengalaman dan keterampilan perihal administrasi keuangan," jelasnya.
Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
Gus Halim berharap, dengan program Desa Antikorupsi yang digagas bersama dengan KPK, motif-motif korupsi itu dapat dicegah.
Ia juga juga berharap Desa Antikorupsi terus menjamur dan mewabah secara masif ke desa-desa lainnya mengalahkan serangan COVID-19 yang telah melanda bangsa Indonesia.
"Singkatnya, mewujudkan Desa Antikorupsi adalah mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa, dan mencapai tujuan SDGs Desa salah satunya adalah menjadikan Desa Antikorupsi," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara launching Program Desa Antikorupsi ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dijen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
ADVERTISEMENT