Begini Usulan Tiap Fraksi soal Parliamentary Threshold di Draf RUU Pemilu

19 November 2020 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyemprotan disinfektan menjelang rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Damkar DKI
zoom-in-whitePerbesar
Penyemprotan disinfektan menjelang rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Damkar DKI
ADVERTISEMENT
Pemilu lagi, undang-undangnya direvisi lagi. Kali ini menyongsong Pemilu 2024 DPR ingin mengotak-atik lagi ketentuan di UU Pemilu sesuai kemampuan masing-masing parpol saat ini.
ADVERTISEMENT
Jika biasanya RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah, periode ini akan menjadi inisiatif DPR. Saat ini, RUU itu masih dalam tahap pengharmonisasian.
Namun, draf awal RUU Pemilu di Komisi II DPR masih belum rampung 100 persen. Pasalnya ada sejumlah isu krusial yang masih memuat beberapa alternatif.
Salah satunya adalah parliamentary threshold (ambang batas parlemen) yang dalam draf tertuang di Pasal 217. Usulan baru di RUU Pemilu, PT dinaikkan dari yang berlaku saat ini 4 persen, menjadi 7 persen.
Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7% (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Namun, rumusan itu disikapi berbeda tiap parpol yang akhirnya dituangkan di RUU Pemilu sebagai opsi alternatif. Berikut usulan tiap parpol:
PDIP (5%)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Gerindra
Akan disampaikan saat pembahasan tingkat I (Pleno tingkat Baleg/Komisi)
Golkar (7%)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7% (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
PKB (5%)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan kursi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
NasDem (7%)
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7% (tujuh persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
PKS (5%)
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Demokrat
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% (empat persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi DPR.
PAN (4%)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% (empat persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan
ADVERTISEMENT
dalam penentuan perolehan kursi DPR
PPP (4%)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas pe role han suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Dari pemetaan di draf awal sebanyak 3 Fraksi (PKS PPP Demokrat) ingin PT 4 persen, sementara 3 fraksi (PDIP PKB PKS) ingin PT naik 1 persen menjadi 5 persen. NasDem dan Golkar sependapat naik menjadi 7 persen, sementara Gerindra belum menunjukkan sikap.
Berbagai usulan awal tersebut belum final. Sebab, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut hasil akhir tergantung keputusan para pimpinan Partai Politik.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, Partai non-parlemen sebelumnya ramai-ramai menolak wacana kenaikan PT, mereka menilai angka 4 persen dari suara sah nasional saat ini sudah ideal untuk demokrasi Indonesia saat ini.