Beijing, Hong Kong, dan Taiwan Wajibkan Karantina 14 Hari Bagi WNA

18 Maret 2020 3:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto kolase suasana di Lapangan Tiananmen di Beijing pada 29 April 2013 (atas) dan pada 7 Maret 2020.. Foto: Greg Baker, Mark RALSTON / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Foto kolase suasana di Lapangan Tiananmen di Beijing pada 29 April 2013 (atas) dan pada 7 Maret 2020.. Foto: Greg Baker, Mark RALSTON / AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah Hong Kong, Beijing, dan Taiwan kompak memberlakukan aturan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke wilayah mereka. Dikutip dari Antara kebijakan itu diterapkan setelah terdapat enam kasus baru virus corona atau COVID-19 dari WNA yang masuk wilayah tersebut pada Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
WNA yang tiba di Beijing dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan flu di bandara. Mereka yang memiliki gejala COVID-19 akan dibawa ke gedung pameran NCIEC yang berjarak sekitar 8 kilometer dari Bandar Udara Internasional Ibu Kota Beijing (BCIA) untuk menjalani tes lanjutan sebelum disebar ke beberapa lokasi karantina.
Hanya orang-orang dengan kondisi tertentu yang dapat lolos dari pemeriksaan ketat tersebut sehingga dapat menjalani swakarantina di rumah.
Pegawai Pemerintah Kota Beijing, Chen Bai, mengatakan bahwa biaya karantina, baik di hotel maupun rumah sakit yang telah ditentukan, termasuk biaya makan menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Seorang sumber menyebutkan biaya menjalani karantina tersebut mencapai 2.000 dolar US.
Hal yang sama juga diterapkan di Hong Kong dan Taiwan. Namun untuk biayanya pihak KJRI di Hong Kong mengatakan tidak seperti informasi yang beredar yaitu sebesar 200 dolar HK per hari.
ADVERTISEMENT
"Informasi itu tidak benar dan telah diklarifikasi pemerintah Hong Kong," ungkap pihak KJRI dalam keterangannya seperti dikutip kumparan, Rabu (18/3).
Perwakilan KBRI Beijing Arianto Surojo mengikuti dialog bersama Menlu RI dan Tim Evakuasi WNI dari Wuhan di Kemenlu RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berbeda dengan Hong Kong dan Beijing yang menerapkan aturan tersebut secara general. Taiwan hanya menerapkan kepada pendatang dari beberapa negara yaitu Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia, Indonesia, Filipina, dan Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (17/3) pukul 15.00 waktu setempat.
Terkait penanganan corona, hingga saat ini tercatat di China terdapat 1.668 warga negara Indonesia yang bertahan dari sekitar 15.000 karena sebagian besar sudah kembali ke Indonesia sejak pertengahan Januari lalu.
Sementara di Hong Kong dan Taiwan masing-masing terdapat sekitar 170.000 dan 290.000 WNI yang mayoritas berprofesi sebagai pekerja.
ADVERTISEMENT