news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bejat, Ayah di Sumut 3 Kali Perkosa Anaknya yang Masih 13 Tahun

31 Juli 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap ayah kandung di Serdang Bedagai yang memperkosa anak kandungnya. Foto: Polresta Tebing Tinggi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap ayah kandung di Serdang Bedagai yang memperkosa anak kandungnya. Foto: Polresta Tebing Tinggi
ADVERTISEMENT
Aksi bejat dilakukan pria berinisial IS (39) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dia tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Bukan sekali, tapi tiga kali.
ADVERTISEMENT
Kasie Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, aksi pelaku terungkap pada Rabu, (27/7), sekitar pukul 15.00. Saat itu ibu korban inisial S (34) curiga melihat tingkah laku anaknya.
“Korban beberapa hari ini, tidak seperti biasanya, korban menjadi pemalas, dan pendiam,” ujar Agus dalam keterangannya Minggu (31/7)
Saat ditanya S, korban mengaku tidak terjadi apa-apa. Namun karena terus didesak, korban akhirnya menjelaskan dirinya telah diperkosa sang ayah.
“Korban mengaku kepada pelapor (ibunya), bahwa korban sudah disetubuhi terlapor (ayahnya), layaknya suami istri sebanyak tiga kali,” ujar Agus.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Menurut korban kepada ibunya, pelaku beraksi pada malam hari, tepatnya saat istrinya sedang tidur.
“Pelaku mendatangi korban ke dalam kamarnya dan langsung tidur di samping korban dan menciumi pipi korban. Hingga saat itu korban ketakutan dan terdiam,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pelaku memperkosa korban, aksi terakhir dilakukan pelaku pada Rabu (27/7) dini hari. Setelah mendengar keluhan anaknya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi.
Menerima laporan pemerkosaan ini, polisi bertindak cepat, hari itu juga pada pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kecamatan T Syahbandar. Pelaku kini ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan ke pelaku, Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,”ujar Agus