Bejat! Pengusaha Bengkel Diduga Cabuli Ponakan saat Istri Isoman Akibat COVID-19

24 Agustus 2021 3:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pengusaha bengkel di Tulungagung berinsial YG. Pria 41 tahun itu diduga mencabuli keponakannya saat sang istri terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban bersama ibunya.
"Terduga terlapor YG sudah kami amankan berdasar pengaduan dan keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi korban," kata Retno dikutip dari Antara, Selasa (24/8).
Retno menuturkan, korban masih di bawah umur. Sedangkan aksi pencabulan dilakukan sejak akhir Mei 2021 dan terus dilakukan berulang bahkan saat istri YG, menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari curahan hati korban kepada sahabatnya. Ketika itu, korban mengaku sudah tidak perawan dan masa depannya hancur. Korban kemudian didesak mengungkap identitas pelaku.
"Kepada ibunya korban akhirnya mengakui telah dicabuli oleh pamannya YG. Sehingga kasus ini lantas dilaporkan ke pihak berwajib," ucap Retno.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
YG kemudian diperiksa dan akhirnya dijebloskan tahanan. Sebab, polisi sudah memiliki dua alat bukti.
ADVERTISEMENT
"Keterangan saksi korban berikut hasil visum menunjukkan bahwa korban yang masih keponakannya itu mengalami kekerasan seksual," ucap Retno.
Pengusaha bengkel itu akhirnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ia tertanam penjara maksimal mencapai 15 tahun.
"Kendati tidak ada unsur paksaan, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur masuk kategori kekerasan. Tindakan cabul," tegas Retno.