Bejat! Pria Beristri di Deli Serdang Pacari dan Cabuli Anak di Bawah Umur

29 Agustus 2021 22:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MR saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MR saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial MR ditangkap polisi. Pria 26 tahun itu ditangkap akibat mencabuli perempuan di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Muhammad Firdaus, mengatakan MR sebenarnya sudah memiliki istri. MR ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten, Serdang Bedagai, Rabu, (25/8).
“Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 545 / XII / 2019 /SU/ RESTA DS, tanggal 30 Desember 2019,” ujar Firdaus, Minggu (29/8).
Sebelum mencabuli korbannya, MR terlebih dahulu memacari korban selama 2 bulan.
“Padahal saat itu tersangka sudah berkeluarga dan memiliki istri dan 2 orang anak," ucap Firdaus.
Sementara kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat kabar anaknya berpacaran dengan MR. Dari sana, dia menginterogasi anaknya dan terungkap korban telah dicabuli oleh pelaku.
“Korban mengakui bahwasanya korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal persawahan,” ujar Firdaus.
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Karena tidak terima, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang. Setelah dua tahun buron, MR akhirnya berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan kemudian polisi membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang, dalam keadaan aman,’’ ujar Firdaus
Lebih lanjut, atas perbuatannya MR dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” kata Firdaus.