Bejat, Tukang Sayur di Jagakarsa Perkosa Anak Tirinya Selama 6 Tahun

1 April 2022 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial GB (31) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tukang sayur itu memperkosa anak tirinya selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini penjual sayuran. Tersangka mengakui bahwasanya terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang ini adalah anak tirinya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wijaya II, Kamis (31/3).
Harun menjelaskan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Juni 2016. Saat itu korban masih berusia 11 tahun dan sedang libur sekolah, kemudian diajak bertamu ke rumah saudaranya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Niat jahat dari tersangka ini jadi pada saat korban tidur di kamar kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka. Namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban," jelas Harun.
AKBP Harun. Foto: Dok. Istimewa
Setelah kejadian itu, kata Harun, pelaku seringkali mengulangi perbuatan kriminalnya tersebut. Sebab antara korban dan pelaku berada dalam satu rumah.
ADVERTISEMENT
"Korban ini adalah anak tiri dari tersangka, tinggal satu rumah di Jagakarsa. Hingga dalam hampir setiap harinya korban dilakukan pelecehan. Ini dilakukan hampir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," beber Harun.
Meski sudah terjadi 6 tahun lamanya, korban tak berani melaporkan kejadian itu ke ibunya sebab diancam oleh pelaku.
"Pencabulan selalu di luar pengetahuan dari ibu korban dan korban selalu diancam oleh tersangka agar jangan mengadu ke ibunya. Namun pada tanggal 30 Maret [2022] ini pelapor mengetahui, kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jaksel dan kami lakukan penangkapan terhadap tersangka ini," beber Harun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.