Belajar dari Klaster Kantor, Jangan Seenaknya Berkegiatan meski Sudah Divaksin

28 April 2021 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 di klaster perkantoran Jakarta mengalami peningkatan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, kasus COVID-19 muncul pada kantor yang sudah menerima vaksin corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menegaskan, meski sudah divaksin harus tetap menjalani protokol kesehatan. Sebab vaksin corona tak menjamin 100% bebas dari keterpaparan COVID-19.
“Sebagian kasus konfirmasi COVID-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Kami perlu tegaskan meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari COVID-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” tegas Widyastuti, Rabu (28/4).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dia menjelaskan pada kasus positif sesudah divaksin, 21% merupakan orang tanpa gejala. Sementara 73% bergejala ringan dan 6% yang membutuhkan perawatan rumah sakit lalu sembuh.
“Vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. Akan tetapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus COVID-19 di klaster perkantoran periode 19-25 April 2021 cenderung menurun. Tercatat ada 68 kasus dari 27 kantor. Meski menurun, tetap berpotensi terjadi peningkatan kembali.
Saat ini Dinkes DKI masih terus menyelidiki faktor pemicu meningkatnya klaster perkantoran dari data epidemiologi. Dia menyebut, beberapa kasus yang ditemukan juga berhubungan dengan klaster keluarga.
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Kenaikan kasus pada 12-18 April 2021 juga karena faktor akumulasi data/rapelan kasus positif minggu sebelumnya dari salah satu RS di DKI Jakarta. Selain itu, peningkatan kasus selalu terjadi setelah adanya libur panjang yang harus diantisipasi adanya lonjakan kasus sekitar 14 hari dari waktu libur panjang tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, tercatat 425 kasus COVID-19 dari 177 kantor Jakarta ditemukan pada 12-18 April 2021. Sedangkan pada 5-11 April, tercatat ada 157 kasus COVID-19 dari 78 perkantoran di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi corona belum usai.