Ilustrasi Perceraian

Beli Rumah Usai Menikah, Jadi Milik Siapa Saat Bercerai

13 Januari 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perceraian suami istri seringkali menyisakan urusan pembagian aset yang pelik. Utamanya kepemilikan aset yang dibeli saat masih menikah.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saat kami masih menikah, mantan suami sempat membeli rumah atas nama saya. Sekarang PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditahan oleh mantan suami saya. Saat proses perceraian, kami tidak mengurus harta gono gini. Jika demikian, rumah ini menjadi milik siapa?
Berikut jawaban Ade Novita, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Sayang sekali, saya tidak mendapatkan informasi apakah ibu dan mantan suami memiliki perjanjian perkawinan (Prenup/Postnup). Lalu, saya juga tidak dapat memeriksa putusan dari perceraian tersebut. Apakah hakim ada memerintahkan mengenai pembagian dari harta bersama atau yang dikenal dengan gono gini.
Harta Bersama/Gono Gini adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri sejak saat ijab kabul atau janji suci menikah diucapkan. Kecuali bila pasutri memiliki Prenup/Postnup yang menentukan lain. Jadi atas nama siapa pun harta yang ada, sepanjang diperoleh setelah menikah, maka menjadi milik bersama.
Ilustrasi pasangan bercerai. Foto: Shutterstock
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 (UU Perkawinan), yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Keadaan ini membuat ketika perceraian terjadi maka terhadap harta bersama itu harus dibagi dua sama rata atau setengah menjadi hak suami dan setengah menjadi hak istri.
Sementara itu dalam Pasal 37 UU Perkawinan mengatur mengenai konsekuensi atau akibat hukum terhadap harta bersama bila terjadi perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Artinya, menurut hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
Ilustrasi rumah kluster. Foto: Shutterstock
Jadi, akibat suatu perceraian terhadap harta bersama bagi setiap orang dapat berbeda-beda, tergantung dari hukum apa dan mana yang akan digunakan para pihak untuk mengatur harta bersama. Dan bila tidak tercapai kesepakatan antara mantan suami dengan mantan istri, maka disarankan menyerahkan kepada Hakim untuk memutuskan berdasar keadilan sewajarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus anda, maka ada harta tersebut walau atas nama anda dan PPJB ditahan mantan suami, tidak mengubah posisi tersebut sebagai harta bersama. Di mana terhadap rumah tersebut hanya bisa dialihkan kepemilikannya dengan persetujuan anda dan mantan suami anda. Saran saya, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah mufakat, bagaimana membagi harta tersebut agar sesuai hukum yang berlaku
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten