Belum Kasasi, Jaksa Masih Pelajari Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan

17 Maret 2023 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih mempelajari amar putusan lengkap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa yang dibebaskan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Salah satu jaksa, Rahmat Hary Basuki, mengatakan, tim JPU mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk memutuskan upaya kasasi atas vonis hakim terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (16/3) kemarin.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap sambil menunggu putusan lengkap untuk mempelajari alasan majelis (hakim) membebaskan,” ujar Hary saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Jaksa akan mempelajari putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa polisi dengan alasan asap dari gas air mata tak sampai ke penonton karena tertiup angin.
Hal tersebut bertolak belakang dengan fakta di persidangan dan dakwaan JPU yang mengungkap temuan proyektil gas air mata di tribune penonton.
ADVERTISEMENT
“Ya, itu nanti akan kita jawab, karena kemarin, kan, yang dibacakan poin pokok saja. Makanya, kita butuh mempelajari putusan lengkapnya,” ungkap Hary.
Tim JPU juga masih mempertimbangkan banding terhadap putusan hakim yang memvonis terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Iya, untuk nyatakan sikapnya (banding atau tidak) 7 hari,” pungkasnya.
Dua vonis bebas itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam 2 sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Hakim menilai, baik Wahyu maupun Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," kata hakim Abu.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," ujar Abu.
ADVERTISEMENT
Hakim juga memerintahkan untuk membebaskan Wahyu dan Bambang dari penjara.