news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belum Lengkap, Berkas Indra Kenz dan Doni Salmanan Dikembalikan ke Penyidik

12 Mei 2022 18:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) mengembalikan berkas perkara milik Indra Kenz ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dinilai belum lengkap.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima berkas perkara, tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf b KUHAP yang berbunyi: Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap berkas perkara milik Doni Salmanan. Alasan pengembaliannya pun serupa, yakni berkas dinyatakan belum lengkap.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Sumedana.
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Indra Kenz ialah tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan dan pencucian uang. Dugaan penipuan hingga judi online tersebut dilakukan dengan platform Binomo.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah 7 orang yang dijerat tersangka terkait kasus Indra Kenz ini. Termasuk Indra Kenz, ada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; Brian Edgar Nababan; Wiky Mandara Nurhalim; pacar Indra Kenz bernama Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Sejumlah aset juga sudah disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Mulai dari rumah, jam tangan mewah, hingga mobil mewah. Indra Kenz diduga menyamarkan hasil kejahatannya menjadi aset-aset tersebut. Teranyar Polri menyita aset kripto senilai Rp 35 miliar.
Atas perbuatannya Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.
Indra Kenz dan Doni Salmanan pakai baju tahanan. Foto: ANTARA
Sementara untuk Doni Salmanan, dia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Dari pengembangannya, Bareskrim pun menyita sejumlah aset Doni Salmanan. Aset yang disita dari berbagai lokasi mencapai Rp 60 miliar. Istri Doni pun menyaksikan secara langsung saat polisi melakukan penyitaan aset Doni di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat. Diduga nilai aset dan uang yang disita dari Doni lebih dari itu.
Adapun contoh aset yang disita yakni seperti 2 rumah di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, mobil Porsche 911 Carrera 4S, Toyota Fortuner dan 2 Honda CRV.
ADVERTISEMENT
Ada juga beberapa superbike milik Doni seperti BMW S1000 RR dan Ducati Superleggera V4. Termasuk sejumlah pakaian hingga jam tangan mahal miliknya.