Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Belum Urus Pindah Memilih? Kamu Harus Nyoblos di TPS Sesuai DPT

15 April 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
"e-KTP saya di Surabaya, boleh enggak saya nyoblos di Jakarta karena sedang kerja?"
ADVERTISEMENT
Pertanyaan itu paling banyak muncul jelang pencoblosan Pemilu 2019 hari Rabu (17/4) lusa. Jawabannya: Tidak boleh tanpa surat pindah memilih (A5).
KPU sudah memberi kemudahan bagi pemilih yang ingin pindah TPS dengan mengurus pindah memilih. Bahkan, pindah memilih yang semula hingga 17 Maret, diperpanjang hingga 10 April karena ada putusan MK.
Tapi banyak pemilih terutama pekerja yang malas mengurus pindah memilih, dengan anggapan 'bisa mencoblos di TPS mana pun cukup dengan e-KTP'. Jelas pandangan ini salah.
Simak penjelasannya:
Di Pemilu 2019, KPU membuat 3 kategori pemilih yaitu DPT, DPTb, dan DPK. Masing-masing punya aturan memilih yang berbeda. DPT masuk ke TPS pukul 07.00-13.00, DPTb dan DPK baru bisa mencoblos pukul 12.00-13.00, dengan catatan surat suara masih ada.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Pemilu, KPU hanya menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen tiap TPS. Jika habis, maka pemilih DPTb dan DPK terancam hilang hak pilihnya.
3 Kategori Pemilih di Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan
Solusi
Buat kamu yang sedang berada di luar kota saat pencoblosan, maka satu-satunya solusi untuk bisa mencoblos adalah pulang kampung sesuai lokasi terdatanya kamu di DPT. Kecuali sudah mengurus pindah memilih, maka bisa mencoblos di TPS tujuan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten