news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BEM Kampus di Yogyakarta Tegaskan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

14 Agustus 2020 13:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kampus di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kampus di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kampus di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua 1 BEM DIY, Pancar Setiabudi, menjelaskan RUU Omnibus Law ini tidak menjawab kebutuhan rakyat Indonesia dari aspek ekonomi, pendidikan, maupun ketenagakerjaan.
"Semua sepakat atas penolakan atau penggagalan Omnibus Law. Ketika masuk forum ini yang hadir cuma diperbolehkan 20 perwakilan karena masih pandemi corona. Ini tidak hanya gerakan BEM DIY tapi juga ada BEM SI. Gerakan bersama. Mayoritas kampus Yogya menolak Omnibus Law," kata Pancar, usai audiensi di Kompleks Kepatihan Pemda DI Yogyakarta, Jumat (14/8).
BEM yang hadir antara lain berasal dari kampus UII, UNY, UGM, UMY, UPY, dan Janabadra.
Lebih lanjut Pancar menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan gerakan lain di dalam upaya menggagalkan Omnibus Law. Sehingga gerakan tidak hanya dengan turun ke jalan saja.
ADVERTISEMENT
"Hal seperti ini (audensi) hal yang cukup konstitusional bertemu ranah pemerintahan dan menjelaskan secara rinci," kata mahasiswa UII ini.
Sejumlah kampus di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pancar menjelaskan, dari analisis para mahasiswa, Omnibus Law tidak akan menyelesaikan ketersediaan lapangan pekerjaan, terlebih lagi mengedepankan hak-hak pekerja.
"Di sisi lain permasalahan ekonomi Indonesia tidak berkutat kepada investasi saja, melainkan kualitas kelembagaan yang masih rentan akan praktik korupsi yang menghambat perputaran ekonomi Indonesia. Di samping itu jaminan akan keberlanjutan lingkungan justru dikesampingkan dalam narasi RUU Cipta Kerja," tegasnya.
Terkait hal ini para mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikap menolak disahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan poin-poin tuntutan sebagai berikut :
1. Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.
3. Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati.
4. Menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.
5. Menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenagakerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak
6. Menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mendesak pemerintah menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta wujudkan demokratisasi kampus.
7. Menuntut pemerintah untuk memperbaiki kualitas kelembagaan nasional maupun daerah dan mengedepankan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan sebagaimana amanat UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Kepala Kesbangpol DI Yogyakarta Agung Supriyono yang menerima rombongan BEM DIY menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini ke gubernur, dewan, dan pusat.
"Kami akan menyampaikan hal yang menjadi keberatan dan pernyataan sikap itu baik laporan gubernur, dewan, dan rekan-rekan kelembagaan yang punya kementerian masing-masing langsung menyampaikan," ujar Agung.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona