BEM Nusantara Temui Wiranto: Bahas Minyak Goreng hingga Isu 3 Periode

8 April 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan pers Wiranto usai menerima BEM Nusantara di Kantornya. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers Wiranto usai menerima BEM Nusantara di Kantornya. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekelompok mahasiswa yang menamai diri BEM Nusantara menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto di kantornya di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Wiranto menerima langsung kelompok mahasiswa tersebut, pertemuan dilakukan tertutup. Hadir dari elemen mahasiswa Koordinator BEM Nusantara Ahmad Marzuki dan Koordinator Pusat BEM Nusantara Eko Pratama.
“Intinya begini memang diperlukan satu komunikasi antara pemimpin dan dipimpin dalam satu organisasi apalagi negara, sehingga kita memang mengharapkan adanya komunikasi timbal balik antara pemerintah, presiden dan masyarakat,” kata Wiranto dalam keterangan persnya usai pertemuan, Jumat (8/4)
Atas seizin Presiden Jokowi, lanjut Wiranto, ia menerima pandangan mahasiswa terkait beberapa hal, misalnya masalah minyak goreng dan kartel, Kenaikan bahan pokok, masalah perpajakan, masalah energi dan terakhir masalah jabatan presiden 3 periode, perpanjangan penundaan pemilu.
Keterangan pers Wiranto usai menerima BEM Nusantara di Kantornya. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
“Hal-hal yang menyangkut masalah teknis tentu tidak dibincangkan di sini di kantor Watimpres, tapi kita lanjutan, kita lanjutkan kita bicarakan kepada para menteri terkait,” beber Wiranto.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan masalah jabatan 3 periode, perpanjangan presiden dan penundaan pemilu, tadi telah kita sampaikan kepada teman-teman mahasiswa, bahwa ini perlu kita klarifikasi. Tapi intinya secara singkat kita jelaskan, dialog cukup panjang, maka saya sampaikan bahwa mengapa kita meributkan itu takkala itu berbentuk wacana,” imbuh Wiranto.
Ditegaskan Wiranto dalam UUD berwacana itu diperbolehkan, berwacana itu hak asasi manusia, tidak seorang pun bisa melarang berwacana kecuali wacana tentang berbuat kejahatan, wacana untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat.
“Wacana yang menimbulkan instabilitas di negeri ini itu yang dilarang. Tapi kalau wacana-wacana lain dipersilakan,” urai mantan Panglima TNI ini.
Kepada mahasiswa, Wiranto mengaku menyampaikan mari berbicara rasional, berbicara intektual.
“Sekarang pertanyaan yang kita sampaikan tadi dengan teman-teman mahasiswa mungkinkah jabatan 3 periode penundaan pemilu, atau pun perpanjangan masa jabatan? Dalam konteks UUD 1945. Karena ketiga-tiganya akan menyangkut pasal-pasal dalam UUD 1945. Sekarang mungkinkah perubahan itu terjadi? Sebelum lagi kita ramai membincangkan itu,” terang Wiranto.
ADVERTISEMENT
“Tadi teman-teman berdebat dengan itu. Maka jawabannya ya tidak mungkin,” tegas Wiranto.