BEM SI Kerakyatan Kecewa MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

16 Oktober 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BEM SI Kerakyatan menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan MK soal gugatan syarat capres-cawapres di depan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BEM SI Kerakyatan menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan MK soal gugatan syarat capres-cawapres di depan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres. MK mengabulkan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Perwakilan BEM SI Kerakyatan, Melki Sedek Huang, mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Hakim Konstitusi tersebut.
"Kami BEM SI Kerakyatan menyatakan sikap kekecewaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang menambahkan klausul tentang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Melki di depan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Melki, putusan tersebut merupakan bentuk inkonsistensi dari Hakim Konstitusi dan sudah bersifat politis. Oleh karenanya, Melki menyampaikan dua rekomendasi terhadap MK.
ADVERTISEMENT
Dia melihat, putusan yang diambil MK hari ini adalah bentuk kemunduran reformasi. Sebab, menurutnya, sudah tercipta oligarki baru yang dibangun Presiden Jokowi.
"Saatnya kita menggaungkan hashtag cukup sudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya," tutur Melki.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Dan cukup sudah kita melihat politik dinasti hari ini telah mencederai semangat reformasi, oleh sebab itu, eskalasi kita harus dinaikkan di segala lini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Melki yakin bahwa 9 Hakim Konstitusi yang memutus gugatan tersebut merupakan orang yang berkompeten. Namun, hal tersebut tak ditunjukkannya hari ini.
"Sementara hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," ucapnya.
ADVERTISEMENT

Ancam Demo Besar-besaran

Untuknya, Melki mengungkapkan, akan ada konsolidasi yang dilakukan oleh elemen masyarakat sipil untuk membahas gerakan penolakan.
Rencananya, akan ada demo besar-besaran pada 20 Oktober mendatang.
"Kami rasa gelombang penolakan harus dinaikkan, seluruh elemen masyarakat harus bergerak, bersuara dan melawan," ujar Melki.
"Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan. Silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023, cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak, bersuara dan melawan," pungkasnya.