BEM UI Usai MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK: KPK Telah Meninggal Dunia!

6 Mei 2021 7:22 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BEM UI ikut memberikan komentar terkait ditolaknya gugatan revisi UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
BEM UI berpendapat, ditolaknya gugatan RUU KPK menandakan kini KPK telah mati. Mereka lalu membagikan foto batu nisan dengan tulisan RIP KPK 4 Mei 2021.
"Turut berduka cita atas berpulangnya KPK. Lembaga antirasuah berintegritas dan berkredibilitas kebanggaan bangsa," tulis BEM UI dalam akun Twitternya dikutip, Kamis (6/5).
UU KPK hasil revisi memang mendapatkan banyak pertentangan. Sebab dinilai menimbulkan sejumlah pelemahan kepada lembaga antirasuah.
Seperti menghilangkan independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
UU Baru KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu disahkan pada 17 September 2019 oleh pemerintah melalui rapat paripurna di DPR RI. Dalam perjalanannya, RUU KPK mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terjadi aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah termasuk Jakarta menolak RUU KPK. Aksi demo itu bahkan berakhir ricuh.
Massa mahasiswa memblokade jalan tol dalam kota dalam kericuhan saat unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara terkait gugatan RUU KPK di MK, diajukan oleh tiga eks Komisioner KPK periode 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.
UU KPK digugat baik secara formil dan juga materiil. Gugatan secara formil menyasar proses revisi UU KPK yang dinilai tak sesuai prosedur sehingga harus dibatalkan. Sedangkan gugatan materiil mempersoalkan substansi pasal-pasal di UU KPK hasil revisi.
Proses sidang gugatan UU KPK di MK berjalan cukup lama. Hingga pada 4 Mei lalu, MK menggelar sidang putusan dan menyatakan menolak seluruhnya gugatan Agus Rahardjo Cs terhadap RUU KPK.
ADVERTISEMENT
BEM UI kemudian mempertanyakan keputusan Hakim MK yang menolak gugatan itu. Meski ada dissenting opinion karena Hakim Wahiduddin Adams menyatakan seharusnya RUU KPK batal demi hukum.
"Lantas, apa yang mendasari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak "judicial review" formal UU KPK?" tulis BEM UI.
Meski MK telah menolak gugatan RUU KPK, BEM UI meminta masyarakat tidak patah semangat. Mereka menegaskan perjuangan masih belum usai.
"Sejatinya korupsi adalah musuh kita bersama. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan semangat dan jangan putus harapan karena perjuangan belum usai," tutup pernyataan BEM UI.