Benahi Zona Integritas, PN Jakpus Teken Komitmen Bebas Korupsi

1 Maret 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berbenah dari segala bentuk KKN. Hal itu ditandai dengan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
ADVERTISEMENT
"Kami pimpinan dan jajaran aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengucapkan ikrar atau janji, yang pada pokoknya, bahwa kami dalam menjalankan tugas tidak menerima pemberian baik berupa uang maupun barang, baik secara langsung maupun tidak langsung dan tidak mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang," ujar Ketua PN Jakpus Yanto saat ucapkan ikrar dalam acara Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Dalam mematuhi ikrar tersebut, Yanto dan seluruh jajarannya berjanji untuk dapat bekerja sesuai dengan tugasnya dan bersedia dijatuhkan sanksi seberat-beratnya bila melanggar ikrar tersebut.
"Kita bekerja dengan ikhlas, sesuai SOP dan mematuhi kode etik hakim, panitera, juru sita, dan peraturan disiplin pegawai negeri, tidak ingin melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," ucap Yanto
ADVERTISEMENT
"Apabila kami melanggar dalam naskah dikenakan tindakan dan sanksi seberat-beratnya," sambungnya.
Acara pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi PN Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Acara tersebut pun dilanjutkan dengan penandatangan zona integritas oleh sejumlah perwakilan termasuk Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Yanto, ini merupakan pencangan ketiga yang dilakukan PN Jakpus. Hal itu terjadi karena menurutnya ia tak mengetahui bahwa dibutuhkan publikasi dari media terhadap pencanangan zona integritas oleh sebuah institusi termasuk pengadilan.
"Sebetulnya PN Jakpus telah melakukan pencanangan, saya waktu itu belum mengerti kalau ini wajib dipublikasikan semua media cetak ataupun elektronik. Cuma waktu itu saya lupa dokumentasikan," tutur Yanto.
"Waktu saya rapat di PT (Pengadilan Tinggi) ya beliau minta untuk diulang," sambungnya.
Beberapa waktu lalu, PN Jakarta Pusat sempat menjadi sorotan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di sana. Saat itu, KPK menangkap Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat karena diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Syahrial Sidik yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkap pentingnya pencanangan tersebut dipublikasikan ke publik. Menurutnya masyarakat perlu mengetahui ada upaya dari salah satu institusi untuk membebaskan diri dari segala bentuk KKN.
"Kenapa harus ada pers, pertama masyarakat harus tahu ada tekat dari salah satu institusi dia tak akan melakukan KKN, kedua ada niat dari kami untuk melakukan yang lebih baik dari sebelumnya," ucap Syahrial.
Acara pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi PN Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menurut dia, masyarakat bisa menjadi pengawas dunia peradilan. Masyarakat bisa mengawasi agar anggota peradilan tetap berpegang teguh pada semangat anti segala bentuk KKN tersebut.
"Kemudian kalau masyarakat tahu tentu mereka akan jadi pengawas dari tingkah laku kita, harus ada change of mind kita adalah pelayan," lanjutnya
ADVERTISEMENT
Hadir juga dalam acara pencanangan tersebut perwakilan Polres Jakarta Pusat, Wali Kota Jakarta Pusat, perwakilan PT DKI Jakarta, Perwakilan Ombudsman Jakarta, perwakilan Pengadilan Tata Usaha Negara, panitera pengganti, serta perwakilan institusi lainnya.