Bendahara APNI Dilaporkan ke Polda Metro Diduga Terkait Penipuan

11 Agustus 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan saham. Diduga, akibat perbuatannya pelapor merugi hingga Rp 14,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus.
"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama, dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Dugaan tindak pidana ini bermula ketika AS menggadaikan sahamnya di salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, PT TE kepada PT LIM senilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.
Tak lama setelahnya, pada November 2017, AS kembali menggadaikan sahamnya ke perusahaan itu senilai Rp 7,4 miliar.
Rendra menjelaskan, AS menggadaikan sahamnya tersebut dengan tujuan sebagai modal usaha. Hanya saja, dengan status masih digadaikan, dia malahan menjual sahamnya ke orang lain.
"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019. Sehingga, klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan tindak pidana itu, AS dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.