Bengkulu Jadi Provinsi dengan Tingkat Kematian Corona Tertinggi, Disusul Jatim

5 Agustus 2020 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memasukan peti jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasukan peti jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Anggota tim pakar Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah kembali mengungkapkan data terkini terkait pandemi corona. Salah satu yang dibahas adalah kematian karena corona.
ADVERTISEMENT
Data yang diumumkan Dewi ini merupakan data pekanan, per 2 Agustus kemarin.
"Di pekan kemarin, terjadi penurunan 28 persen dari dua pekan lalu. Dan kalau kita lihat penyumbang kematian tertinggi di level provinsi paling tinggi Jatim (1.719), lalu DKI Jakarta (844). Kita lihat angkanya setengah dari peringkat pertama," kata Dewi dalam diskusi virtual di BNPB, Rabu (5/8).
"Ketiga ada Jawa Tengah dengan 655 kasus, ada tren peningkatan yang cukup tinggi di Jateng. Lalu Sulsel dan Kalsel," sambung dia.
Namun data berbeda ditemui, apabila dihitung perbandingan angka kematian dengan jumlah positif corona. Di posisi teratas ada Bengkulu.
"Kemudian kita lihat angka kematian dibagi jumlah orang positif. Ternyata provinsinya paling tinggi Bengkulu 8,09 persen. Kemudian Jatim (7.74 persen). Ini karena jumlah positif di Jatim lebih tinggi dari Bengkulu. Lalu ada Jateng (6.73 persen), NTB (5,48 persen) dan Kalimantan Tengah (5,12 persen)," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Di data ini, kita tidak melihat Jakarta dan Kalsel yang secara kumulatif masuk ke daftar provinsi dengan kematian tertinggi.
"Angka kematian di sana (Jakarta dan Kalsel) dibandingkan jumlah kasusnya tidak setinggi wilayah lain," tutur dia.
Menurut data pada 2 Agustus, tercatat ada 19 kematian dari total 235 kasus positif di Bengkulu. Sementara di Jatim, ada 1.719 kematian dari 22.504 kasus positif.
Grafik pekanan kematian corona per provinsi. Foto: Satgas COVID-19