Benny K Harman: Partai Demokrat Makin Cantik, Makin Disukai untuk Kendaraan 2024

14 Maret 2021 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Demokrat Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Demokrat Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kondisi internal Partai Demokrat memanas seiring digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan ditetapkannya Moeldoko sebagai Ketua Umum Baru Partai Demokrat versi KLB Medan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Harman, mengatakan, semula Partai Demokrat menanggapi biasa saja isu perebutan partai oleh eksternal. Tapi, belakangan justru benar-benar terjadi.
Benny menilai, Partai Demokrat saat in semakin cantik. Sehingga tak aneh bila Partai Demokrat dilirik pihak yang ingin maju di Pilpres 2024. Sayangnya, cara yang dilakukan ilegal.
"Jadi bagi kami saat itu, isu ini biasa saja, Demokrat makin cantik jadi makin disukai, tentu dalam konteks jelang agenda besar 2024 ini kami lihat masuk akal aja kalau punya tujuan baik selalu mencari parpol kendaraan politik untuk bisa maju," ujar Benny dalam diskusi yang digelar Forum Tanah Air secara daring, Minggu (14/3).
"Toh cita-cita itukan kalau kita salurkan melalui mekanisme demokrasi itu enggak masalah sampai di situ kami menganggap ini dinamika biasa saja," sambungnya.
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun pandangan berubah tatkala KLB benar-benar diselenggarakan di Deli Serdang, Medan yang mengumumkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketum baru partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Benny menganggap hal itu jelas diadakan di luar agenda internal partai.
Selain tidak mengatasnamakan keseluruhan anggota DPC dan DPD seluruh daerah, kata Benny, KLB itu digelar secara serampangan dengan menabrak sejumlah aturan yang diwajibkan ada terkait penyelenggaraan KLB.
"Dalam anggaran dasar kami KLB itu bukan sesuatu yang haram, itu sah sah saja dilakukan. Masalahnya kalau mau bikin KLB harus mengikuti aturan dan konstitusi partai, tapi kalau menggunakan aturan di luar itu ya berarti tidak sah, sah tidaknya KLB dilihat dari apa kata peraturan partai tentang KLB," ucap Benny.
Sebelum diadakan KLB, aturan pertama yang harus dipenuhi penyelenggara yakni ada agenda jelas yang dibahas baik yang berkaitan dengan perubahan sejumlah pasal dalam anggaran dasar dan rumah tangga, atau masalah lainnya. Selain itu, kata dia, hanya majelis tinggi partai yang berhak mengajukan usulan penyelenggaraan KLB, bukan yang lain.
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko, menyampaikan kata sambutan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Persyaratan berikutnya yang absen dipenuhi penyelenggara yakni persetujuan dari pihak DPD dan DPC Demokrat di tiap daerah. Untuk diselenggarakannya KLB, menurut Benny gelaran itu harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah 34 ketua DPD seluruh indonesia. Tak hanya DPD, 50 persen dari total seluruh ketua DPC yang berjumlah 514 harus menyetujuinya. Sayangnya seluruh hal itu absen dilakukan oleh penyelenggara KLB di Medan.
ADVERTISEMENT
"Tapi persyaratan DPD dan DPC tidak dipenuhi, tidak pernah ada yang mengusulkan KLB, saya kan di DPP partai demokrat sebagai wakil ketua umum sampai dengan saat ini tak pernah ada pihak yang mengusulkan diadakannya KLB dengan alasan tertentu. Sehingga syarat ini pun sudah gugur dengan sendirinya," ungkap Benny.
Sehingga ia beranggapan gelaran KLB itu jelas telah menyalahi aturan yang ditetapkan internal partai dan tidak sah secara hukum yang berlaku.
"Jadi itu yang terjadi sehingga dengan demikian dari sudut anggaran dasar dan rumah tangga KLB di Medan ini tidak ada keabsahan. Sehingga kita gugat mereka secara perdata dan laporkan mereka secara pidana. Secara faktual DPP saat ini masih kompak, kemudian 514 ketua DPC masih kompak sepakat untuk tetap mendukung kepemimpinan partai hasil kongres 2020 lalu," kata Benny.
ADVERTISEMENT