Bepergian dengan Syarat Kartu Vaksin Hanya untuk Usia 18 Tahun ke Atas

2 Juli 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/6). Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/6). Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas COVID-19 No. 14 yang berlaku 3 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat berpergian adalah memiliki dokumen vaksin minimal dosis pertama dan juga hasil negatif PCR untuk kendaraan umum. Sedangkan kendaraan pribadi dokumen vaksin dosis pertama dan juga hasil tes antigen.
Namun, syarat dokumen itu tidak wajib bagi semua usia. Syarat kepemilikan dokumen vaksin, hanya untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun saja.
"Pelaku usia anak di atas 18 wajib kartu vaksin pertama dan RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala BNPB sekaligus Kasatgas COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito, dalam konpers virtual, Jumat (2/7).
Ganip mengatakan, agar kebijakan ini efektif, pemantauan akan dilakukan secara terukur oleh Satgas dan Kementerian Perhubungan.
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Satgas COVID-19
"Satgas daerah dibantu otoritas dengan membentuk pos pengaman terpadu. Kemudian otoritas pengelola transportasi lakukan pengawasan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kementerian, lembaga TNI Polri berhak melakukan pelarangan perjalan selama tak bertentangan UU. Instansi berwenang mendisiplinkan prokes sesuai UUD. Otoritas transportasi wajib verifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR untuk cegah pemalsuan. Pemalsuan RT-PCR dikenakan sanksi," pungkasnya.